Polisi Periksa 3 Pejabat Eselon 1 Kementan soal Kasus Pemerasan SYL


Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (Antara)
MerahPutih.com - Kasus laporan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.
Pada Selasa (17/10), Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian.
Baca Juga
SYL Berharap Penanganan Kasus di Kementan Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023. Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).
Pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ajudan penjabat eselon 1 Kementan.
Namun polisi tidak memaparkan detail nama-nama pejabat Kementan yang dipanggil. Lalu ada juga mantan pimpinan KPK yang diperiksa dalam perkara ini.
Baca Juga
Ade Safri sebelumnya mengatakan, serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di lingkungan Kementan.
Dari belasan saksi itu terdapat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beserta sopir dan ajudannya, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Keesokan harinya, Polda Metro Jaya memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, KEJ dalam kasus dugaan pemerasan SYL ini. (Knu)
Baca Juga
Foto Firli dan SYL Dinilai Bukan Masalah jika Sebelum Kasus di Kementan Diusut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
