Polisi Jadwalkan Periksa Jerinx sebagai Tersangka Kasus Pengancaman Hari Ini


Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jata menjadwalkan pemeriksaan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman pada Senin (9/8) ini.
Penetapan tersangka pada Jerinx diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah Jerinx menjalani pemeriksaan kedua di Bali.
Baca Juga
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Akhir pekan lalu Yusri menyebut penyidik masih berkoordinasi mengenai jadwal pemeriksaan dan waktu keberangkatan Jerinx dari Pulau Bali. Jerinx meminta polisi memeriksanya di Bali.
Menurut Yusri, Jerinx terganjal persyaratan kesehatan saat diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sang pelapor, Adam Deni, meminta Jerinx wajib memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Karena berbeda dengan panggilan pertama hanya undangan klarifikasi dan sekarang panggilan wajib yang harus dijalani oleh Jerinx sebagai tersangka," tutur Adam Deni kepada wartawan.

Adam Deni juga berharap Jerinx patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
"Saya inginnya menjalani proses ini sesuai dengan prosedur hukum dan bersikap taat hukum di negara ini, terutama SOP dari pihak kepolisian," kata Adam Deni.
Adapun Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Sebelumnya, Jerinx dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7) lalu. Namun, dia tidak datang dengan alasan sakit.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mendatangi Jerinx ke Bali untuk memeriksa dia dan menyita barang bukti.
"Kami lakukan pemanggilan pertama (sebagai tersangka) dulu, suruh hadir ke penyidik. Kalau panggilan pertama tidak diindahkan, nanti akan ada panggilan kedua. Mekanismenya kan gitu," ujar Yusri.
"Hukum yang tertinggi, harus datang," lanjut Yusri.
Kasus ancaman kekerasan ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif COVID-19, sebagaimana tudingan Jerinx sebelumnya.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
