Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Bus TransJakarta
Kecelakaan Bus TransJakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir bus TransJakarta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Letjen. MT Haryono, Jakarta Timur, akibat kelalaian.
Meski demikian, polisi menghentikan kasus kecelakaan lantaran tersangka yang merupakan pengemudi Transjakarta berinisial J juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga
Polda Metro Bakal Ungkap Penyebab Tabrakan Tragis Bus TransJakarta
“Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kita hentikan dengan mekanisme SP3,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11).
Menurut Sambodo, penghentian kasus kecelakaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 KUHP.
Sambodo menyebut dalam kasus ini tersangka J semestinya dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kecelakaan ini disebabkan lantaran pengemudi berinisial J itu hilang kesadaran.
“Kesimpulan kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus nomor B 7477 TK atas nama saudara J kehilangan kesadaran saat mendekati key point titik tabrak,” ucap Sambodo.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB pada Senin (25/10). Kecelakaan melibatkan dua bus TransJakarta di Halte Cawang, Jakarta Timur.
Sopir J diduga mengantuk dan tidak sempat menginjak rem. Kemudian, menabrak bus TransJakarta yang tengah berhenti menurunkan penumpang di depannya.
Bus TransJakarta yang berada di depan terseret sepanjang 17 meter. Akibat kecelakaan, sopir J dan satu penumpang TransJakarta tewas. Sementara itu, 31 penumpang lainnya mengalami luka ringan dan berat. (Knu)
Baca Juga
Polisi Periksa Lebih dari 10 Saksi Terkait Kecelakaan Transjakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transjakarta Perluas Jangkauan Layanan Rute Harapan Indah – Pulo Gadung (2B)
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Transjabodetabek Bakal Layani Blok M ke Bandara Soekarno Hatta dan Cawang ke Jababeka
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia
Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang, Jumlah Korban Bisa Bertambah dengan 300 Orang Mengalami Luka Serius
Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Capai Rp 3,2 Triliun, Ada 153.141 Korban Kecelakaan
Tim SAR Polda Sulsel Lampauui Cuaca Ekstrem, Tembus Lereng Gunung Bulusaraung hingga Berbuah Temuan Puing Pesawat ATR 42-500
Pesawat ATR 42-500 Diduga Hancur, Tabrak Gunung Bulusaraung