Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Bus TransJakarta


Kecelakaan Bus TransJakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir bus TransJakarta sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Letjen. MT Haryono, Jakarta Timur, akibat kelalaian.
Meski demikian, polisi menghentikan kasus kecelakaan lantaran tersangka yang merupakan pengemudi Transjakarta berinisial J juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga
Polda Metro Bakal Ungkap Penyebab Tabrakan Tragis Bus TransJakarta
“Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kita hentikan dengan mekanisme SP3,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11).
Menurut Sambodo, penghentian kasus kecelakaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 KUHP.
Sambodo menyebut dalam kasus ini tersangka J semestinya dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kecelakaan ini disebabkan lantaran pengemudi berinisial J itu hilang kesadaran.
“Kesimpulan kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus nomor B 7477 TK atas nama saudara J kehilangan kesadaran saat mendekati key point titik tabrak,” ucap Sambodo.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB pada Senin (25/10). Kecelakaan melibatkan dua bus TransJakarta di Halte Cawang, Jakarta Timur.
Sopir J diduga mengantuk dan tidak sempat menginjak rem. Kemudian, menabrak bus TransJakarta yang tengah berhenti menurunkan penumpang di depannya.
Bus TransJakarta yang berada di depan terseret sepanjang 17 meter. Akibat kecelakaan, sopir J dan satu penumpang TransJakarta tewas. Sementara itu, 31 penumpang lainnya mengalami luka ringan dan berat. (Knu)
Baca Juga
Polisi Periksa Lebih dari 10 Saksi Terkait Kecelakaan Transjakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Kemacetan Parah di Pluit karena Kontainer, Transjakarta Sesuaikan Rute Koridor 9

Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Truk Kontainer Membeludak Bikin Keterlambatan Layanan di Kasawan Grogol, TransJakarta Minta Maaf

Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas

Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa

Wacana Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif TransJakarta Pasca DBH Dipotong

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
