Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di Lima Lokasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Juni 2020
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di Lima Lokasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat merilis penangkapan John Kei dan anak buahnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian akan melakukan rekonstruksi penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei ke kelompok pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

"Hari ini (rencananya kami) akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6).

Baca Juga

Status Bebas Bersyarat John Kei Penuhi Syarat untuk Dicabut

Rencananya rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi. Pasalnya, diketahui kejadian bukan hanya penyerangan ke kediaman Nus Kei semata. Rekonstruksi akan dimulai dari kawasan Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh.

"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwannya," katanya.

Kuasa hukum John Kei menampik pernyataan polisi menyebut kliennya memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

"Kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei)," ucap pengacara John Kei, Anton Sudanto.

John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap dia bersama puluhan anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap dia bersama puluhan anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Anton, tidak ada bukti kuat yang mengarah ke sana apalagi kasus masih dalam penyidikan. Anton menilai harusnya polisi bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan.

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER. John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana.

Baca Juga

Polisi Dinilai Asal Tuduh John Kei Rencanakan Penyerangan

Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. (Knu)

#John Kei
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan