Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit Eks Bupati Kepulauan Sula

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 02 Februari 2025
Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit Eks Bupati Kepulauan Sula

Ilustrasi Polda Metro Jaya (Foto: Merahputih.com/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya diminta untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan surat/dokumen yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dan Sandiana Soemarko. Keduanya diduga kongkalikong menggelapkan aset yang sedang dalam status pailit.

Hal ini disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus. Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Kami sebagai Kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan kami supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, harus sudah tersangka dan di limpah ke persidangan dan diputus secepatnya," kata Ashar kepada wartawan, Minggu (2/2).

Baca juga:

Polda Metro Masih Bungkam Soal Rincian Penyalahgunaan Wewenang

Ashar selaku kurator Ahmad Hidayat Mus menjelaskan, berdasarkan UUK dan PKPU Nomor 37 tahun 2004 Pasal 1 Juncto Pasal 24 menyebut bahwa seluruh harta kekayaan debitor pailit berada dalam keadaan sita umum dan demi hukum debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaaannya.

"Tapi ketika kurator menjalankan tugas wewenangnya untuk melakukan pemberesan terkait harta pailit, yaitu melakukan lelang terkait harta kekayaan debitor pailit, ternyata terjadi ada peralihan terkait objek boedel pailit berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan masuk dalam Boedel Pailit," sambung Ashar.

Atas dasar itu, Ashar dan tim kurator kemudian melaporkan dugaan pidana penggelapan boedel pailit, penipuan atau perbuatan curang, serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus dan keluarga dengan pihak pembeli, Sandiana Soemarko ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Ahmad Hidayat Mus dan Sandiana Soemarko dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

"Kurator melaporkan Ahmad Hidayat Mus selaku Debitor Pailit, Nurohkmah selaku Istri Ahmad Hidayat Mus, Salshabilla Widya Luthfi Mus (anak Hidayat Mus) dan Sandiana Soemarko selaku pembeli atau penerima peralihan objek boedel pailit," terang Ashar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

Baca juga:

Kapolri Ganti Kapolda Jatim, Kakorlantas dan AstamaOps

"Terkait dengan kelanjutannya, sudah 1 tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, padahal secara dasar hukum sudah harus ada tersangkanya, yakni Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Salshabilla Mus, termasuk Sandiana Soemarko," kata Ashar.

Menurut Ashar, Ahmad Hidayat Mus sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit. Mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut dianggap tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan Sandiana Soemarko.

Sementara itu, Sandiana Soemarko disebut-sebut banyak terlibat dalam kasus tanah. Sandiana Soemarko pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. (Pon)

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono buka suara soal materi stand up Mens Rea. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di pertunjukan Mens Rea. Polisi segera melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Bagikan