Polisi Bongkar Jaringan Pembobol Rekening dan Pemalsu Dokumen Internasional


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti (duduk kiri) di Jakarta, Sabtu (31/10). (Foto MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Jajaran petugas dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kejahatan perbankan dengan modus pembobolan rekening dan pemalsuan dokumen internasional. Kasus ini melibatkan pelaku warga negara asing.
"Sejumlah warga negara asing diamanan petugas karena diduga terlibat kejahatan perbankan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (31/10).
Kedua pelaku merupakan WN Rusia, yakni Sarkisov Apkncob dan Kandaurov Ahaapob. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (21/10) lalu.
Sarkisov dan Kandaurof dicokok aparat Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mall Ambassador, Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Jatanras juga mencokok dua warga negara Latvia Igors Semjovos dan Nikolas Linnik di kawasan Kuningan. Igors ditangkap di apartemen Aston Rasuna, sementara Nikolas ditangkap di dekat Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan.
Petugas juga mengamankan WN Italia Muhammad Umar Sudani Armadi alias Istar Malik alias Allan Culpo dan Roberto Carrulli yang masuk ke Indonesia menggunakan identitas palsu.
Aparat Unit 2 Subditumum/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelasuan surat dan dokumen, seperti passpor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) yang selanjutkanya digunakan oleh para tersangka untuk membuat atau membuka rekening tabungan pada beberapa bank di Jakarta, seperti Bank Mega, Mandiri, BII, OCBC, BCA, BRI dan lainnya.
"Buku rekening dengan nama palsu itu mereka gunakan untuk mencuri uang dari para nasabah bank, dengan modus mengiming-imingi masyarakat dengan hadiah, seperti sms anda memenangkan undian berhadiah, atau broadcast BlackBerry Messenger yang banyak beredar di masyarakat, kemudian dituntun untuk membuka identitasnya, kemudian menguras isi tabungannya," sambung Krishna.
Selain menangkap sindikat kejahatan perbankan yang ada di Jakarta, polisi juga menangkap salah seorang yang diduga sebagai otak dari perbuatan tersebut, yakin Nikolov Illiev.
Nikolov berhasil digelandang ke Indonesia setelah NCB Mabes Polri mengeluarkan Red Notice kepada Interpool untuk mengadili Nikolov yang sebelumnya telah ditangkap di Bosnia. (Aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri

Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
