Polisi Berencana Interview Ayu Ting-Ting Hari Ini

Ayu Ting Ting saat ditemui di rumahnya di Depok, Jawa Barat (Foto: MP/Albi)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya berencana memeriksa pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting soal laporan tentang penghinaan yang ia buat. Pemeriksaan direncanakan dilakukan Kamis (26/8).
Ayu diminta untuk membawa sejumlah barang bukti atas laporan yang dibuatnya.
“Tanggal 26 AR diundang klarifikasi untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/8).
Baca juga:
Ayu Ting Ting Bangga Muncul Banyak Bibit Baru Penyanyi Dangdut
Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8) lalu.
Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putri Ayu berinisial BKR alias Bilqis.
Dalam perkara ini, Ayu selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 315 KUHP.
“Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin,” kata Yusri.

Ayu sebelumnya menyatakan bahwa akun yang dilaporkan itu telah menjelek-jelekkan dirinya dan anaknya.
Ia mengaku tak tahan melihat putrinya mendapatkan ujaran kebencitan. Ayu mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang ditujukan kepada anaknya sangat keterlaluan.
Baca juga:
Kebiasaan Ketiga Anak Nola 'AB Three' Sebelum Tidur
Ia tak ingin sang anak mengalami trauma karena mengalami hinaan.
"Ayu pengin anak Ayu ke depannya jiwanya juga bagus, jangan sampai dihujat terus, dan Ayu juga berhak ngebela anak Ayu," tuturnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
