MerahPutih.com - Polda Metro Jaya unggul 1-0 setelah praperadilan Kasus dugaan pembunuhan berencana yang diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kepolisian pun langsung mengebut proses hukum mantan Kepala Staf Kostrad itu.
"Yah tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Selasa (30/7).
Baca Juga: Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan
Menurut Argo, saat ini kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi DKI untuk segera ditindaklanjuti masuk proses penuntutan dan persidangan
"Nanti akan kita lanjutkan dengan tingkatkan, udah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca Juga: Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen, Tapi.....
Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen. Hakim menyebut bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
Hakim mengatakan untuk menetapkan tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti. Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan, dan barang pemohon.
Selain itu, hakim menilai penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur karena sudah ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat tersebut tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan. (Knu)
Baca Juga: Kivlan Zen Keok di Sidang Praperadilan