Polda Metro Jaya Selidiki Impor Mobil Mewah Ilegal
Lamborghini
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki impor mobil mewah ilegal setelah mengamankan satu unit Lamborghini berwarna merah saat mengaspal di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.
Mobil-mobil mewah tersebut didatangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Oerak, Surabaya, Jawa Timur dengan modus izin pameran agar terhindar bea masuk yang mencapai 200 persen.
Manivest impor sementara itu mencatat ada sebanyak enam puluh mobil mewah yang diimpor oleh dilakukan oleh PT Kreasi Lancar Orientasi Prima yang berdomisili di Cilandak Barat, Jakarta Selatan sejak Februari hingga awal April 2019 dengan merek yang beragam seperti Lamborghini, Mercedes Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls Royce, Bentley, dan McLaren.
Dengan memakai izin impor sementara, para importir bisa mendatangkan mobil-mobil mewah tersebut dengan membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menduga pola-pola yang digunakan hanya merupakan modus pedagangan ilegal untuk menghindari pajak resmi dan harga yang murah dipasaran.
“Nantinya ada dokumen asli tapi palsu,lalu mobil-mobil mewah itu dijual lebih murah dari harga pasar,” kata Basuki.
PT. Kreasi Lancar bisa mendapatkan fasilitas impor sementara karena tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki angka pengenal importir (API). Hanya pemilik API yang berhak mengimpor, termasuk impor sementara untuk beragam jenis barang seperti yang tercantum dalam peraturan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan izin impor mobil mewah PT Kreasi Lancar. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran.
“Penyelidik sudah mencermati dokumennya dan semuanya dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
60 unit mobil mewah masuk melalui Tanjung Perak menggunakan fasilitas impor sementara untuk tujuan pameran. Hal ini sudah diatur dalam UU kepabeanan dan peraturan menteri. pengimpor pun telah menunaikan kewajibannya, seperti menyetorkan jaminan ke kas negara. Pasal 8 peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mobil Mewah Para Menteri Cuma Boleh Keluar Kandang Saat Akhir Pekan, Kalau Hari Kerja Wajib Pakai Maung
Lamborghini yang Dikendarai Diogo Jota Sering Kena Recall, Ada Masalah Keselamatan?
Bocah 5 Tahun Kendarai Lamborghini Revuelto hingga 312 Km/Jam
Lamborghini Jamin Mesin V8 Terbaru Lebih Baik dari V10 Huracan
Lamborghini Luncurkan Temerario 2025, Jadi Generasi Penerus Huracan
Mesin V8 Baru Lamborghini Mengaum hingga 10.000 RPM
Lamborghini Hadirkan Koleksi Pakaian Pantai, Termahal Rp 10,5 Juta
Penerus Lamborghini Huracan akan Meluncur 16 Agustus
Lamborghini Tak Yakin Supercar Listrik akan Laku Keras
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Bakal Dijadwalkan Ulang