Polda Metro Jaya Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Juli 2020
Polda Metro Jaya Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah

Ilustrasi. (ANTARA/HO-Humas Al Akbar/FA)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat DKI Jakarta salat Idul Adha di rumah. Hal itu untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus COVID-19.

"Sebaiknya di tengah pandemi ini, kita salat di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (29/7)

Baca Juga:

Mudik Saat Idul Adha Dinilai Sangat Berbahaya, Ini Alasannya

Imbauan itu disampaikan untuk warga yang tinggal di lokasi yang zona merah, oranye, dan kuning.

Namun, polisi mempersilakan warga di daerah zona hijau salat Idul Adha berjamaah.

"Kalau ada warga di daerah hijau yang shalat, tinggal koordinasi polres dan polsek untuk siapkan pengamanan," ujar Yusri.

Selain itu, polisi juga akan mengawasi mengenai protokol kesehatan pada titik-titik lokasi penyembelihan hewan kurban di beberapa masjid yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sistemnya silakan diatur selama tidak mengesampingkan protokol kesehatan. Ini sudah kita sosialisasikan semua kepada seluruh panita-panitia dalam rangka Idul Adha," tuturnya.

Polda Metro Jaya akan mengawasi kendaraan yang akan keluar masuk Jakarta saat libur Idul Adha.

Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan adalah arus mudik pada hari raya kali ini.

"Kesiapan kami tetap ada. Secara preventif patroli," ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Wisma Siti Mariam Kedoya, Jakarta Barat, Senin (27/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Wisma Siti Mariam Kedoya, Jakarta Barat, Senin (27/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Pengawasan dilakukan mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih diterapkan.

Bahkan, kasus COVID-19 kembali meningkat di Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini.

"Kami juga sampaikan ke masyarakat bahwa memang pandemi COVID-19 masih sangat tinggi di Jakarta ini," kata Yusri.

Yusri berharap agar masyarakat dapat menaati imbauan pemerintah untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan demi mencegah penularanan yang kian masif.

"Karena pemerintah daerah ketegasan dalam hal ini. Dengan pandemi yang semakin tinggi ini ketegasan masih diberlakukan seperti dalam Peraturan Gubernur tentang denda, tapi yang dikedepankan adalah satpol PP. Kami Polri dan TNI hanya mendampingi," katanya.

Baca Juga:

Libur Idul Adha, Kemenhub Antisipasi Mudik Warga

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau umat muslim untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam memperingati dan menunaikan ibadah.

“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” kata Asrorun

MUI meminta masyarakat agar menyesuaikan kondisi faktual di kawasannya dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Dalam hal ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui risiko penularan di wilayahnya.

“Ketika berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah," ucap Asrorun.

Namun, jika kawasan tempat tinggal termasuk pada kategori penularan tinggi, Asrorun meminta masyarakat agar melaksanakan salat Idul Adha tetap di rumah.

Di samping itu, saat akan melaksanakan salat Idul Adha, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu.

"Ketika diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” kata Asrorun. (Knu)

Baca Juga:

MUI: Bila Sakit Atau Miliki Penyakit Bawaan, Baiknya Salat Idul Adha di rumah

#Polda Metro Jaya #Idul Adha
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan