PN Jaksel Kembali Gelar Kasus Dugaan Pelanggaran Kerjasama Penambangan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus dengan terdakwa petinggi PT. DBG RI dan Dirut IB (Ist)
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus dengan terdakwa petinggi PT. DBG RI dan Dirut IB Kamis (6/8).
Sidang kali ini mendengar keterangan saksi ahli dari kepolisian, Dian Andriawan Daeng Tawang tentang kasus yang dilaporkan oleh HT Direktur Utama PT GPE terhadap terdakwa.
Baca Juga:
Dalam keterangan saksi ahli poin-poin yang disampaikan adalah kasus tersebut sebenarnya merupakan sebuah kasus perdata dan tidak memenuhi unsur pidana.
"Dan bila terjadi masalah seperti ini, maka harus didahulukan masalah perdatanya," kata Andriawan.
"Nah saya melihat disini bahwa sebenarnya barang yang dimaksud dalam kasus ini batu bara itu sebenarnya adalah milik PT. DBG, jadi itu tidak terpenuhi unsur delik tersebut," sambungnya.
Jika 4 unsur Pasal penipuan dan Pasal penggelapan tidak terpenuhi maka kasus tersebut adalah perdata.
"Kita juga harus melihat perbuatan itu, kalau sebelum itu pidana dan kalau sesudah maka itu perdata, karena kalau penipuan maka 4 unsur delik itu harus dipenuhi" kata saksi ahli
Sementara itu, Pengacara terdakwa Hotma Sitompul menanyakan dalam dakwaan terdapat unsur bujuk rayu, dan bila itu terjadi apakah menjadi unsur pidana.
"Intinya dalam BAP tersebut kalimat terakhir yang menjadi pokok kepada saya adalah setelah dilakukan pekerjaan dari bulan Juli sampai November 2012 pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh RI Bila itu masih dalam perjanjian dan perjanjian itu masih berlaku maka itu masih dalam ranah perdata," ujar saksi ahli.
Hotma kembali bertanya bila dalam suatu pekerjaan terjadi suatu masalah apakah pihak pekerja atau yang diberikan pekerjaan bisa dipidana?.
"Tergantung klausul dan tergantung apakah masih berlaku perjanjian tersebut. Bila iya maka itu perdata," ujar saksi ahli lagi.
"Apakah saudara pernah ditunjukan isi surat perjanjian saat di BAP?," kata Hotma
"Seingat saya tidak pernah ya, makanya saya tidak tahu ada perjanjian tersebut," jawab saksi ahli.
Sebagai informasi kejadian ini bermula dari perjanjian pekerjaan penambangan batu bara pada Juni 2011 silam. Perjanjian antara PT DBG sebagai pemilik tambang atau pemberi pekerjaan kepada PT GPE. Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati.
Baca Juga:
Berupaya Saingi TikTok, Facebook Diduga Kucurkan Dana Besar untuk Content Creator
Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012.
Namun, dengan itikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian. (Ayu)