PM Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
PM Rutte mengakui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. (Foto: tweedekamer.nl)
PERDANA Menteri Belanda Mark Rutte langsung menanggapi pertanyaan dari anggota parlemen Partai GroenLinks Corinne Ellemeet tentang pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia. PM Rutte membuka lisan dengan meminta maaf terhadap aksi 'kekerasan ekstrem' lalu secara lugas menyatakan pengakuan atas Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
"Kami sepenuhnya sudah mengakui 17 Agustus (1945) tanpa keraguan. Saya akan mencari jalan keluar bersama presiden (Republik Indonesia) agar bisa diterima kedua pihak," kata PM Rutte di sela perdebatan di Parlemen Belanda (Tweede Kamer), Rabu (14/6), dalam siaran langsung debatdirect.tweedekamer.nl.
Pernyataan PM Rutte tersebut merupakan pengakuan resmi pertama pihak Belanda sejak 78 tahun silam. Sebelum pernyataan itu keluar, pemerintah Belanda bersikeras pada pendiriannya mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.
Baca juga:
Perdana Menteri Belanda Minta Maaf Atas Perbudakan Masa Lalu
Sedikit kilas balik, meski Sukarno-Hatta telah membacakan Proklamasi pada tanggal 14 Agustus 1945, bukan berarti Belanda lantas mengakui kemerdekaan Indonesia.
Upaya mempertahankan kemerdekaan terus dilakukan pejuang Indonesia melalui front-front pertempuran pada Masa Bersiap, maupun jalur diplomasi, seperti pada Perundingan Linggarjati (1946), Perundingan Renville (1947-1948), dan Konferensi Meja Bundar (1949). Dari rentetan upaya mempertahankan kemerdekaan tersebut, akhirnya pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.
Maka, pernyataan PM Rutte di hadapan parlemen Belanda tersebut jadi babak baru hubungan Belanda-Indonesia. Meski begitu, dalam keterangannya PM Rutte masih menggunakan istilah 'kekerasan ekstrem', bukan 'kejahatan perang' terhadap aksi pasukan Belanda di Indonesia.
Baca juga:
Secara yuridis PM Belanda belum mengakui adanya kejahatan perang pada periode 1945-1949 dengan berpegang pada kejadiannya berlangsung sebelum adanya Konvensi Jenewa pada 1949.
"Masa kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa. Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral ya, tetapi tidak secara yuridis," tegas Rutte.
Pertemuan di Parlemen Belanda tersebut terjadi lantaran muncul pro-kontra dari hasil penelitian berjudul "Onafhankelijkheid, Dekolonisatie, Geweld en Oorlog in Indonesie, 1945-1950 (Kemerdekaan, Dekolonisasi, dan Perang di Indonesia 1945-1950)". Penelitian tiga lembaga Belanda sejak 2017 tersebut menera fakta terdapat kekerasan ekstrem militer Belanda secara terstruktur.
Dalam penelitian itu, 15 anggota parlemen dari pelbagai partai mempersoalkan tiga hal, antara lain aspek hukum penggunaan istilah 'kekerasan ekstrem' bukan 'kejahatan perang', tanggung jawab dan permintaan maaf pada korban juga veteran Belanda, dan kompensasi berikut rehabilitasi para veteran perang nan dianggap sebagai penjahat perang. (*)
Baca juga:
Kilas Balik Operasi Tjakra II; Upaya Pasukan Elite Indonesia Mengusir Kolonial Belanda
Bagikan
Yudi Anugrah Nugroho
Berita Terkait
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan dengan Skor 5-3
Temui Dubes Belanda, Wali Kota Solo Minta Artefak Museum Radya Pustaka Dikembalikan
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang