Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PM Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Juni 2023
PM Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

PM Rutte mengakui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. (Foto: tweedekamer.nl)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PERDANA Menteri Belanda Mark Rutte langsung menanggapi pertanyaan dari anggota parlemen Partai GroenLinks Corinne Ellemeet tentang pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia. PM Rutte membuka lisan dengan meminta maaf terhadap aksi 'kekerasan ekstrem' lalu secara lugas menyatakan pengakuan atas Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

"Kami sepenuhnya sudah mengakui 17 Agustus (1945) tanpa keraguan. Saya akan mencari jalan keluar bersama presiden (Republik Indonesia) agar bisa diterima kedua pihak," kata PM Rutte di sela perdebatan di Parlemen Belanda (Tweede Kamer), Rabu (14/6), dalam siaran langsung debatdirect.tweedekamer.nl.

Pernyataan PM Rutte tersebut merupakan pengakuan resmi pertama pihak Belanda sejak 78 tahun silam. Sebelum pernyataan itu keluar, pemerintah Belanda bersikeras pada pendiriannya mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Baca juga:

Perdana Menteri Belanda Minta Maaf Atas Perbudakan Masa Lalu

Sedikit kilas balik, meski Sukarno-Hatta telah membacakan Proklamasi pada tanggal 14 Agustus 1945, bukan berarti Belanda lantas mengakui kemerdekaan Indonesia.

Upaya mempertahankan kemerdekaan terus dilakukan pejuang Indonesia melalui front-front pertempuran pada Masa Bersiap, maupun jalur diplomasi, seperti pada Perundingan Linggarjati (1946), Perundingan Renville (1947-1948), dan Konferensi Meja Bundar (1949). Dari rentetan upaya mempertahankan kemerdekaan tersebut, akhirnya pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.

Maka, pernyataan PM Rutte di hadapan parlemen Belanda tersebut jadi babak baru hubungan Belanda-Indonesia. Meski begitu, dalam keterangannya PM Rutte masih menggunakan istilah 'kekerasan ekstrem', bukan 'kejahatan perang' terhadap aksi pasukan Belanda di Indonesia.

Baca juga:

Menilik Lebih Jauh tentang Perbudakan Belanda di Indonesia

Pasukan Belanda menginterogasi rakyat pada masa Agresi Militer di Indonesia. (Foto: NIMH)

Secara yuridis PM Belanda belum mengakui adanya kejahatan perang pada periode 1945-1949 dengan berpegang pada kejadiannya berlangsung sebelum adanya Konvensi Jenewa pada 1949.

"Masa kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa. Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral ya, tetapi tidak secara yuridis," tegas Rutte.

Pertemuan di Parlemen Belanda tersebut terjadi lantaran muncul pro-kontra dari hasil penelitian berjudul "Onafhankelijkheid, Dekolonisatie, Geweld en Oorlog in Indonesie, 1945-1950 (Kemerdekaan, Dekolonisasi, dan Perang di Indonesia 1945-1950)". Penelitian tiga lembaga Belanda sejak 2017 tersebut menera fakta terdapat kekerasan ekstrem militer Belanda secara terstruktur.

Dalam penelitian itu, 15 anggota parlemen dari pelbagai partai mempersoalkan tiga hal, antara lain aspek hukum penggunaan istilah 'kekerasan ekstrem' bukan 'kejahatan perang', tanggung jawab dan permintaan maaf pada korban juga veteran Belanda, dan kompensasi berikut rehabilitasi para veteran perang nan dianggap sebagai penjahat perang. (*)

Baca juga:

Kilas Balik Operasi Tjakra II; Upaya Pasukan Elite Indonesia Mengusir Kolonial Belanda

#Breaking #Belanda #Hari Kemerdekaan Indonesia #Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Fun
Aisyah Chustiya Bawa Indonesia Juara Stick Nation Wood Cup lewat Kayu Berbentuk Unik
Secara sepintas, tampilannya menyerupai tongkat atau kail berukuran besar dengan lengkungan alami yang hampir membentuk huruf 'U'.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Aisyah Chustiya Bawa Indonesia Juara Stick Nation Wood Cup lewat Kayu Berbentuk Unik
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Bagikan