PGI Harap Pilkada 2018 Tak Mainkan Isu SARA


Humas PGI Jerry Sumampaou. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) berharap calon kepala daerah atau bakal calon legislatif tidak menggunakan isu SARA untuk memenangkan pertarungan di Pilkada 2018.
Hal ini pula yang melatarbelakangi kegiatan seminar yang digelar Gerakan Kasih Indonesia (Gerkindo) yang bertema 'Bagaimana menghadirkan politisi Kristen yang cerdas dan berintegritas,' di Gedung Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Pengamat Politik yang juga menjabat Humas PGI Jerry Sumampaou mengatakan, kegiatan ini justru ingin menciptakan politisi Kristen yang terbebas dan tidak terkait dengan kecenderungan isu SARA.
"Kalau pihak tertentu ada promosi isu SARA, sebetulnya acara ini untuk lakukan yang berbeda, kita mendorong orang Kristen maju di Pilkada tapi diberi pemahaman bebas dari isu sara," kata Jerry.
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah bacaleg Kristen lintas partai itu, Jerry mengingatkan agar tidak terjebak dalam isu SARA dan lebih memprioritaskan program yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
"Ini antitesis kecenderungan isu SARA. Itu yang kita bayangkan seperti itu. Kepentingan kita seperti itu bukan semata-mata merebut kekuasaan," ujarnya.
Politisi Kristen, kata Jerry, harus lebih aktif mengedepankan misi politik negara, menjaga situasi relasi sosial yang baik dan tidak menggunakan cara-cara politik kotor dalam merebut simpati.
"Ini juga yang menjadi salah satu keinginan kita bagaimana politisi Kristen punya warna sendiri, karakter sendiri. Tidak mudah dipengaruhi godaan yang ada. Karena itu, komitmennya harus kuat," ucap dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi

Ormas Keagamaan Diminta Tak 'Lupa Diri' ketika Diberi Izin Kelola Tambang

PGI Yakin Ormas Keagamaan Miliki Mekanisme Intenal Jika Kelola Tambang

PGI Minta Seluruh Gereja Bersatu dalam Doa untuk Hentikan Konflik Israel-Palestina

PGI Apresiasi Jokowi Akui Pelanggaran HAM meski tidak Disertai Permintaan Maaf
