Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Petugas Paksa Putar Balik 200 Kendaraan di Empat Titik Penyekatan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Petugas Paksa Putar Balik 200 Kendaraan di Empat Titik Penyekatan

Penyekatan ruas jalan di DKI Jakarta, Senin (12/7). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan kebijakan wajib memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Kartu Identitas Peserta Sektor Prioritas (KIPOP) membuat pekerja yang memakai kendaraan pribadi harus mengantri di sejumlah pos penyekatan.

Seperti di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mayoritas warga Depok yang hendak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor.

Baca Juga

Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot

Mereka mengantre untuk melewati pemeriksaan anggota Kepolisian yang memeriksa satu per satu bukti kelengkapan tugas. Seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja dan bukti tugas.

Jika tak memenuhi kriteria itu, pengendara bakal diputar balik. Dari informasi di lapangan, ada 200-an kendaraan yang diputarbalik.

Penyekatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (12/7). Foto: MP/Kanu

Hendi (26) salah satu pekerja asal Beji Depok mengaku terpaksa bekerja di kantor karena ia masuk katagori esensial. Yakni di bidang perbankan.

"Ditanya sama petugas soal kelengkapan surat, saya kasih STRP dari kantor langsunhg dibolehin," jelas Hendi ditemui di kawasan Lenteng Agung.

Dari pantauan di lokasi, jumlah penumpang yang melintas jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding Senin (5/7) lalu. Sebab, mayoritas pekerja di sektor non esensial dan non kritikal jarang ada yang melintas.

Hal yang sama juga terpantau di pos penyekatan Pejompongan, Jakarta Pusat. Hanya terlihat puluhan kendaraan yang tetap berusaha melintas meski akhirnya diputarbalik petugas. Mereka mayoritas dari arah Jakarta Selatan dan Tangsel.

Sementara, di pos penyekatan Cideng, Gambir, warga yang hendak melintas di pos penyekatan juga terpantau sepi. Lalu, arus lalu lintas di penyekatan kendaraan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat tak seramai hari-hari sebelumnya.

Hanya terpantau puluhan pengendara yang tetap berusaha melintas dari arah Tangerang.

Pengendara yang diizinkan lewat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat hanya pekerja sektor esensial dan kritikal. Adapula pemeriksaan dokumen kelengkapan kerja agar bisa melintas.

Pemeriksaan berkas juga masih diberlakukan dengan penjagaan yang cukup ketat. Pemisahan jalur dilakukan sejak 500 meter sebelum pos pemeriksaan. Pemisahan jalan ini dilakukan guna menekan volume kendaraan sehingga tidak terjadi kemacetan.

Pemeriksaan berkas yang dilakukan di pos penyekatan hanya mengizinkan pekerja dari sektor esensial melintas di Jalan Daan Mogot.

Sekedar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penyekatan di 72 titik dan menutup beberapa jalan guna menekan mobilitas masyarakat. Sebab, masih ada masyarakat yang berkeliaran atau melakukan perjalanan meski PPKM Darurat berlaku.

;

Penyekatan ruas jalan di DKI Jakarta, Senin (12/7). Foto: MP/Kanu

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono telah menginstruksikan petugas tegas memastikan berkas setiap pengendara yang lewat titik penyekatan diperiksa.

Masyarakat juga diminta patuh aturan. Warga diminta tetap di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

"Peran serta masyarakat ini menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap Istiono.

(Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Tunggu Arahan Pusat Terkait Perayaan Iduladha di Masa PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan