Petugas Kejaksaan Angkut 66 Orang Tahanan dari Pengadilan Negeri Jaksel

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 02 Februari 2015
Petugas Kejaksaan Angkut 66 Orang Tahanan dari Pengadilan Negeri Jaksel

Para tahanan tersebut diadili di pengadilan negeri Jaksel. (foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidang 66 orang tahanan. Mereka diangkut dari beberapa tempat ruang tahanan yang ada di Cipinang, Pondok Bambu, Salemba dan lain sebagainya, dengan menggunakan 2 bus besar dan 2 bus kecil.

Sebelum dan sesudah kasus mereka di sidangkan, petugas pengadilan memasukan mereka ke ruang tahanan yang berada di belakang Pengadilan. Ruang tahanan ini terbagi menjadi empat kamar. Di sebelah kiri ruang tahanan ini juga terdapat ruang sidang anak, Sarwata SH (7). Selain meja dan kursi, di dinding ruang tahanan ini juga terdapat tulisan di sebuah kertas "dilarang berjualan di area ini".

Para tahanan yang sudah menjalani persidangan kemudian diborgol dan dimasukkan ke dalam bus yang bertulisan "Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan". Para keluarga tahanan yang berada di Pengadilan ini sempat saling berjabat tangan sesaat sebelum mereka memasuki bus tahanan.

BACA JUGA: Hukuman Mati Langgar Hak Tuhan?

Salah seorang petugas dari Kejaksaan, Arwanih, yang bertugas mengawal para tahanan ini mengatakan ada sebanyak 14 orang petugas memakai seragam baju dinas Kejaksaan yang mengawal para tahanan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Menurut dia, tempat tahanan mereka tidak di satu tempat, tapi terbagi dalam beberapa tempat.

"Ada yang di Pondok Pinang, Pondok Bambu. Tapi yang laki-laki di Cipinang sama Salemba," kata Arwanih sesaat sebelum meninggalkan halaman kantor Pengadilan Jakarta Selatan

Menurut Arwani, para tahanan yang dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan ini kasusnya bermacam-macam. Misalnya, ada yang terkait kasus narkoba, perampokan, perjudian, pencopetan, dan kasus-kasus lainnya. Sebagian dari mereka, kata Arwanih, ada yang baru menghadapi sidang perdananya.

"Tapi banyak juga yang sudah dua kali sidang. Yang disidangakan ya di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," kata Arwanih. (hur)

 

 

Berita Lainnya:

Gerakan Rehabilitasi Seratus Ribu Penyalahgunaan Narkoba Sukses Digelar

Tidak ada Hak Imunitas Bagi Pelaku Pidana

 

#Pengadilan Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh PN Jaksel. Artinya, status tersangka kasus kuota haji tetap sah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Indonesia
Gugatan Firli Lawan Polda Metro Jaya ke-2 Digelar Akhir Januari 2024
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ini merupakan kali kedua Firli mengajukan Praperadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
Gugatan Firli Lawan Polda Metro Jaya ke-2 Digelar Akhir Januari 2024
Bagikan