Peserta Capim dan Dewas KPK Mulai Jalani Tes Tertulis
Capim KPK dan Dewas KPK mengikuti tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Para calon pimpinan (capim) dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengikuti tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (31/7). Tes ini diadakan Panitia seleksi (pansel) untuk menemukan calon terbaik.
Para capim KPK yang lolos tahap administrasi adalah Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, Wawan Wardiana, Nurul Ghufron, Johan Budi, Irjen Panca, Ike Edwin, dan Sudirman Said. Mereka mulai mengikuti tes tertulis pada pukul 09.00 WIB. Tes ini dijadwalkan rampung pada pukul 11.00 WIB.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan sedikit soal apa saja yang ditanyakan dalam ujian tertulis. Ia menyebutkan, materinya adalah soal KPK dan pemberantasan Korupsi.
"Pokoknya tentang KPK dan pemberantasan korupsi," kata Ateh kepada wartawan, Rabu (31/7).
Baca juga:
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Ateh mengatakan, terdapat belasan ahli yang ikut menyusun pertanyaan di tes tulis capim dan cadewas KPK. "Disusun pansel dinilai oleh ahli, 11 atau 12 (ahli)," ucap Ateh.
Diketahui, sebanyak 236 pendaftar sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi capim KPK dan 146 calon anggota Dewas KPK. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes di tahap lanjutan, yakni tes tulis.
Tes tersebut digelar pada Rabu (31/7) di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara. Kemudian, tes tertulis tersebut akan dibagi dalam dua sesi.
Para pendaftar capim KPK akan mengikuti tes mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Sementara tes tertulis bagi calon anggota Dewas KPK, akan dimulai pada pukul 12.30 hingga 16.00 WIB. (Pon)
Baca juga:
KPK Didesak Turun Tangan Soal Aksi Mogok Sopir Angkot Jaklingko
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum