Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Mei 2020
Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan

Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan. Tercatat ada 35.252 buruh dan pekerja di DIY yang dirumahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, keputusan ini diberlakukan sesuai dengan arahan dari Menakertrans.

Baca Juga:

Wisata Candi di Yogyakarta Beroperasi Kembali Awal Juni

"Mereka tetap berhak mendapat THR. Ini berdasarkan arahan dari Menakertrans RI," kata Ariyanto di Yogyakarta, Senin (18/05).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Kondisi pandemi seperti saat ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak, mengenai besaran dan waktunya. Ada 'rembukan' yang sama-sama disepakati," kata dia.

Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)
Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)

Pihaknya sudah membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnakertrans di Jalan ringroad Utara Maguwoharjo Yogyakarta. Posko aduan beroperasi mulai 12 hingga 30 Mei 2020.

Para buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke posko tersebut. Pekerja bisa mengakses posko THR Disnakertrans DIY dengan mengisi form pengaduan daring atau online melalui bit.ly/pengaduanTHR2020 atau posko terdekat.

"Kalau perusahaannya sama tentu perwakilan saja dan posko pengaduan bisa dilayani di kabupaten/kota sesuai wilayah perusahaan dengan menerapkan social distancing tentunya," kata dia.

Sebaliknya, pihaknya juga mempersilakan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait THR.

Baca Juga:

Polresta Surakarta tidak Berikan Izin Salat Idul Fitri di Lapangan dan Jalan Raya

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan mendapatkan teguran tertulis hingga sanksi administratif.

"Sanksinya akan ada pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan," tegas dia.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Disnakertrans DIY sebanyak 35.252 buruh dari 1.023 perusahaan berstatus dirumahkan dan sebanyak 1.710 pekerja/buruh dari 37 perusahaan terkena PHK. (Teresa Ika)

Baca Juga:

Faisal Basri: Kelonggaran Bekerja 45 Tahun ke Bawah Harus Berbasis Keilmuan

#Yogyakarta #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan keselamatan sementara setelah terjadinya gempa bumi.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Olahraga
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,5 mengguncang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Selasa (27/1) pada pukul 13.15 WIB.
Frengky Aruan - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
ShowBiz
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
Lagu ini menegaskan filosofi 'Takhta untuk Rakyat'.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
ShowBiz
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Lagu ini dibalut nuansa ringan dan ceria, terinspirasi dari pengalaman berlibur di Yogyakarta
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Januari 2026
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Indonesia
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Libur panjang akhir pekan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menjelajahi kota-kota dengan nyaman dan aman bersama keluarga dengan naik kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Indonesia
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Hingga Senin (29/12) penjualan tiket Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 periode 18 Desember 2025–4 Januari 2026 telah mencapai 3.517.528 tiket.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Indonesia
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Posisi berikutnya ditempati oleh Semarang dengan 32.962 penumpang, Surabaya sebanyak 22.846 penumpang, Purwokerto sebanyak 22.139 penumpang, dan Bandung dengan 21.186 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Indonesia
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Proses evakuasi korban berlangsung cukup menantang mengingat medan di kawasan Gunung Merapi yang curam dan kondisi cuaca yang berubah-ubah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Bagikan