Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan


Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan. Tercatat ada 35.252 buruh dan pekerja di DIY yang dirumahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, keputusan ini diberlakukan sesuai dengan arahan dari Menakertrans.
Baca Juga:
"Mereka tetap berhak mendapat THR. Ini berdasarkan arahan dari Menakertrans RI," kata Ariyanto di Yogyakarta, Senin (18/05).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.
"Kondisi pandemi seperti saat ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak, mengenai besaran dan waktunya. Ada 'rembukan' yang sama-sama disepakati," kata dia.

Pihaknya sudah membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnakertrans di Jalan ringroad Utara Maguwoharjo Yogyakarta. Posko aduan beroperasi mulai 12 hingga 30 Mei 2020.
Para buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke posko tersebut. Pekerja bisa mengakses posko THR Disnakertrans DIY dengan mengisi form pengaduan daring atau online melalui bit.ly/pengaduanTHR2020 atau posko terdekat.
"Kalau perusahaannya sama tentu perwakilan saja dan posko pengaduan bisa dilayani di kabupaten/kota sesuai wilayah perusahaan dengan menerapkan social distancing tentunya," kata dia.
Sebaliknya, pihaknya juga mempersilakan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait THR.
Baca Juga:
Polresta Surakarta tidak Berikan Izin Salat Idul Fitri di Lapangan dan Jalan Raya
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan mendapatkan teguran tertulis hingga sanksi administratif.
"Sanksinya akan ada pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan," tegas dia.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Disnakertrans DIY sebanyak 35.252 buruh dari 1.023 perusahaan berstatus dirumahkan dan sebanyak 1.710 pekerja/buruh dari 37 perusahaan terkena PHK. (Teresa Ika)
Baca Juga:
Faisal Basri: Kelonggaran Bekerja 45 Tahun ke Bawah Harus Berbasis Keilmuan
Bagikan
Berita Terkait
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
