Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Mei 2020
Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan

Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan. Tercatat ada 35.252 buruh dan pekerja di DIY yang dirumahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, keputusan ini diberlakukan sesuai dengan arahan dari Menakertrans.

Baca Juga:

Wisata Candi di Yogyakarta Beroperasi Kembali Awal Juni

"Mereka tetap berhak mendapat THR. Ini berdasarkan arahan dari Menakertrans RI," kata Ariyanto di Yogyakarta, Senin (18/05).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Kondisi pandemi seperti saat ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak, mengenai besaran dan waktunya. Ada 'rembukan' yang sama-sama disepakati," kata dia.

Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)
Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)

Pihaknya sudah membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnakertrans di Jalan ringroad Utara Maguwoharjo Yogyakarta. Posko aduan beroperasi mulai 12 hingga 30 Mei 2020.

Para buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke posko tersebut. Pekerja bisa mengakses posko THR Disnakertrans DIY dengan mengisi form pengaduan daring atau online melalui bit.ly/pengaduanTHR2020 atau posko terdekat.

"Kalau perusahaannya sama tentu perwakilan saja dan posko pengaduan bisa dilayani di kabupaten/kota sesuai wilayah perusahaan dengan menerapkan social distancing tentunya," kata dia.

Sebaliknya, pihaknya juga mempersilakan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait THR.

Baca Juga:

Polresta Surakarta tidak Berikan Izin Salat Idul Fitri di Lapangan dan Jalan Raya

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan mendapatkan teguran tertulis hingga sanksi administratif.

"Sanksinya akan ada pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan," tegas dia.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Disnakertrans DIY sebanyak 35.252 buruh dari 1.023 perusahaan berstatus dirumahkan dan sebanyak 1.710 pekerja/buruh dari 37 perusahaan terkena PHK. (Teresa Ika)

Baca Juga:

Faisal Basri: Kelonggaran Bekerja 45 Tahun ke Bawah Harus Berbasis Keilmuan

#Yogyakarta #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Indonesia
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Periode yang sama pada tahun lalu, tercatat volume keberangkatan penumpang KA jarak jauh sebanyak 75.572 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Bagikan