Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Mei 2020
Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Buruh yang Dirumahkan

Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan. Tercatat ada 35.252 buruh dan pekerja di DIY yang dirumahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, keputusan ini diberlakukan sesuai dengan arahan dari Menakertrans.

Baca Juga:

Wisata Candi di Yogyakarta Beroperasi Kembali Awal Juni

"Mereka tetap berhak mendapat THR. Ini berdasarkan arahan dari Menakertrans RI," kata Ariyanto di Yogyakarta, Senin (18/05).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Kondisi pandemi seperti saat ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak, mengenai besaran dan waktunya. Ada 'rembukan' yang sama-sama disepakati," kata dia.

Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)
Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: MP/Teresa Ika)

Pihaknya sudah membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnakertrans di Jalan ringroad Utara Maguwoharjo Yogyakarta. Posko aduan beroperasi mulai 12 hingga 30 Mei 2020.

Para buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke posko tersebut. Pekerja bisa mengakses posko THR Disnakertrans DIY dengan mengisi form pengaduan daring atau online melalui bit.ly/pengaduanTHR2020 atau posko terdekat.

"Kalau perusahaannya sama tentu perwakilan saja dan posko pengaduan bisa dilayani di kabupaten/kota sesuai wilayah perusahaan dengan menerapkan social distancing tentunya," kata dia.

Sebaliknya, pihaknya juga mempersilakan bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait THR.

Baca Juga:

Polresta Surakarta tidak Berikan Izin Salat Idul Fitri di Lapangan dan Jalan Raya

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan mendapatkan teguran tertulis hingga sanksi administratif.

"Sanksinya akan ada pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan," tegas dia.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Disnakertrans DIY sebanyak 35.252 buruh dari 1.023 perusahaan berstatus dirumahkan dan sebanyak 1.710 pekerja/buruh dari 37 perusahaan terkena PHK. (Teresa Ika)

Baca Juga:

Faisal Basri: Kelonggaran Bekerja 45 Tahun ke Bawah Harus Berbasis Keilmuan

#Yogyakarta #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Fun
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Berikut rekomendasi wisata religi di Yogyakarta untuk libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, mulai dari Gua Maria Sendangsono hingga Gereja Ganjuran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
ShowBiz
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Record Store Day Yogyakarta 2026 digelar 25–26 April di XT Square. Hadirkan 71 lapak vinyl, kaset, dan CD serta program kreatif kolaboratif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Indonesia
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Selain ancaman laut, para ahli mengidentifikasi kompleksitas Sesar Opak yang memicu gempa darat 2006
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Indonesia
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Untuk relasi Gambir–Yogyakarta, tersedia KA tambahan kelas eksekutif dengan jadwal keberangkatan pukul 05.15 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 13.11 WIB, serta keberangkatan pukul 17.15 WIB dan tiba pukul 00.43 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Indonesia
Ancaman Perubahan Cuaca Mendadak Intai DIY, BMKG Imbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diimbau untuk mewaspadai ancaman perubahan cuaca mendadak dalam beberapa hari ke depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ancaman Perubahan Cuaca Mendadak Intai DIY, BMKG Imbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Bagikan