Pertimbangkan Aspek Kebudayaan dan Sosial dalam Sengketa 4 Pulau, Menko Polkam: Keputusan Prabowo Jaga Stabilitas Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam RI
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sejumlah aspek dalam keputusan soal sengketa empat pulau. Prabowo mengeluarkan keputusan yang menyatakan status Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Ini (keputusan Prabowo) mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," kata Budi Gunawan dikutip dari Antara.
Adapun aspek-aspek tersebut di antaranya kebudayaan dan sosial dari setiap wilayah.
"Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh," kata Budi Gunawan.
BG, panggilan Budi Gunawan memastikan bahwa keputusan yang diambil ini melalui ragam dialog dan suasana yang rukun demi terciptanya kebijakan yang dapat diterima masyarakat.
Baca juga:
4 Pulau Milik Aceh Dikembalikan dari Sumut, Gubernur Mualem yakin Tak Ada yang Dirugikan
"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tutup BG.
Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Kedua provinsi saling klaim kepemilikan.
Kemendagri kemudian mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Haru Keluarga Marsinah, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo atas Gelar Pahlawan Nasional
10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo Hari Ini: Profil Lengkap dan Jasa Mereka untuk Indonesia
Presiden Prabowo Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan
Prabowo Ingatkan Wasiat Bung Tomo yang Harus Diingat Seluruh Rakyat Indonesia, Jangan Sampai Jasa Pahlawan Pertempuran Surabaya Dilupakan
KSP Qodari Sebut Kakek Presiden Prabowo, Sang Bapak Oeang RI, Lebih dari Layak Jadi Pahlawan Nasional
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Prabowo Minta Korban Ledakan SMA 72 Wajib Jadi Prioritas Nomor Satu
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Ledakan Tabung Oksigen di Meulaboh Aceh, 15 Rumah Rusak 2 Warga Tewas