Pertamina Mulai Bayar Ganti Rugi Rumah Rusak Dampak Kebakaran Kilang Balongan
 Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 April 2021
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 April 2021 
                Kilang Minyak Balongan terbakar. (Foto: Pertamina)
MerahPutih.com - Pembayaran ganti rugi terhadap rumah atau properti warga, yang terdampak kebakaran tangki BBM di Kompleks Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, mulai dilakukan PT Pertamina (Persero). Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan.
"Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran ini," Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan Maman Kostaman di Jakarta, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Polisi Temukan Unsur Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Ia mengatakan, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI dengan setiap pemilik rumah untuk pembayaran sekaligus memudahkan identifikasi nama yang berhak menerima.
Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi masing-masing pemilik rumah korban dan validasi data, serta perhitungan ganti rugi dilakukan mengacu pada aturan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
"Perhitungannya sudah ada SOP (standard operating procedure). Lalu, berkaitan dengan perhitungan, pakai peraturan perundang-undangan, mengacu standar harga bangunan," ujarnya.
Pertamina, menggandeng dinas pekerjaan umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati, menilai kerusakan bangunan warga terdampak.
Maman yang juga Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu menegaskan, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.
 
Misalnya, ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus, jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.
Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.
Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, tim memiliki saluran pengaduan. Melalui saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung melalui posko pengaduan di kecamatan. (Knu)
Baca Juga:
Kilang Balongan Terbakar, Pemerintah Perintahkan Pertamina Evaluasi Sistem Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
![[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial](https://img.merahputih.com/media/d7/33/5b/d7335b9823580cd48ae7e5fdd193b46d_182x135.png) 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia](https://img.merahputih.com/media/a1/7c/0c/a17c0cd3db9121aabf1a13a0e9667519_182x135.png) 
                      Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
 
                      SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
 
                      Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
 
                      DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
 
                      Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
 
                      Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
 
                      BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
 
                      




