Perseteruan Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Albertina Ho Masuk ke Bareskrim
Pimpinan KPK Nurul Ghufron. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan surat yang diterima dari salah seorang sumber yang teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Dalam laporannya, Albertina disebut telah melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.
Sejauh ini, Ghufron dan Albertina sendiri masih belum angkat bicara saat dikonfirmasi terkait konflik tersebut. Begitu pula Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago juga masih belum memberi jawaban untuk mengonfirmasi laporan itu.
Baca juga:
Nurul Ghufron Siap Dihukum Dewas KPK jika Terbukti Langgar Etik
Namun demikian, berdasarkan informasi, polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Sementara itu, Ghufron sendiri dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewas KPK. Pimpinan KPK itu disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata hingga Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono. ADM juga telah diminta keterangan lewat saluran Zoom.
Belakangan, dalam penanganan kode etik tersebut, Ghufron terlibat konflik dengan Albertina. Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Dia juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar