Perolehan Suara Prabowo-Gibran Unggul Sementara di TPS Tokyo

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 14 Februari 2024
Perolehan Suara Prabowo-Gibran Unggul Sementara di TPS Tokyo

Petugas KPPS Tokyo menghitung suara di Balai Indonesia, Tokyo, Rabu (14/2). (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran meraih 1.241 suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tokyo, Rabu (14/2). Hasil ini membuat pasangan tersebut unggul sementara di TPS Tokyo.

“Hasil penghitungan ini hanya surat suara dari TPS, untuk surat suara via pos, belum kami lakukan penghitungan,” kata Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tokyo Makmur Lubis di Tokyo, Rabu (14/2), seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

70 TPS di Jakarta Terkena Banjir

Ada tiga TPS yang tersebar di Tokyo. Dari ketiganya, total suara yang dinilai sah sebanyak 2.571. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 812 suara dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD 505 suara. Di TPS Tokyo juga terdapat 11 surat suara nan tidak sah.

Penghitungan suara dimulai sejak pukul 09.00 waktu Jepang atau pukul 07.00 WIB dengan disaksikan Panwaslu Tokyo serta para saksi dari setiap partai politik.

Menurut data dari PPLN Tokyo, surat suara capres-cawapres yang terpakai 2.571 lembar. Lalu ada 17 surat suara rusak dan tidak terpakai sebanyak 319 lembar.

Sementara itu, untuk surat suara calon legislatif yang terpakai 2.571 lembar, rusak 25 lembar dan tidak terpakai 308 lembar.

“Kita hitung ulang jumlah yang ada dengan di data sesuai apa tidak. Sesuai yang kita lihat, tidak ada perdebatan,” katanya.

Untuk penghitungan surat suara melalui pos akan dimulai pada 17 -22 Februari. (ikh)

Baca Juga:

Di TPS Jokowi Memilih, Prabowo- Gibran Menangi Perolehan Suara

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan