Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Dihapus, Aturan Zonasi Diganti Perpres

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Agustus 2019
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Dihapus, Aturan Zonasi Diganti Perpres

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kamis (1/8). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memastikan menghapus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur sistem zonasi pendidikan dan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu diungkapkan Mendikbud, Muhadjir Effendy saat berkunjung di SMPN 10 Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/8).

Baca Juga: Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Sangat Baik

"Evaluasi penerapan zonasi pasti ada. Temuan satu sampai dua masalah wajar. Kedatangan saya di Solo ini juga bagian untuk menanyakan kendala soal PPDB online zonasi," ujar Muhadjir pada Merahputih.com.

Zonasi di Solo, kata dia, berjalan dengan baik desuai yang diinginkan Kemendikbud. Kemudian soal rotasi guru di Solo juga berjalan baik. Padahal, Kemendikbud baru menerapakan rotasi guru pada akhir tahun ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kamis (1/8). (MP/Ismail)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kamis (1/8). (MP/Ismail)

"Ada aturan sendiri dalam menerapkan rotasi. Khusus guru SDN maksimal enam tahun baru dirotasi. Sementara guru SMP/SMK/SMA maksimal empat tahun baru bisa kita rotasi," kata dia.

Ia menjelaskan hikmahnya zonasi sekarang ketahuan mana saja pemerintah daerah yang belum memenuhi amanah konstitusi terkait pendidikan. Kemendikbud mendorong percepatan pembangunan sekolah baru untuk pemerataan.

"Kalau ada sekolah berada di lokasi tidak ideal bisa direlokasi untuk didekatkan pada siswa. Solo sudah melakukan itu meskipun belum sempurna," papar dia.

Baca Juga: Kemendikbud Terapkan PPDB Berbasis Zonasi, Warga: Buat Apa UN Diadakan?

Kemendikbud akan bantu daerah dalam penyebaran sekolah. Ia memastikan dalam waktu dekat insya Allah sistem zonasi akan jadi Perpres. Dalam Perpres tersebut akan ada pasal mengatur tentang distribusi dan relokasi guru dalam rangka pemerataan tenaga guru.

"Saya koordinasi terus dengan Menkeu (Menteri Keuangan) untuk memastikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen di APBN benar-benar terealisasi dan tidak mengganggu penerapan zonasi," kata dia.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilaya Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya dalam: PPDB Sistem Zonasi Sejalan Kepentingan Anak, KPAI: Mereka Akan Sehat

#Mendikbud Muhadjir Effendy
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan