Merahputih.com - Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bea Cukai Tanjung Priok kembali memperkuat pengawasan melalui pengoperasian alat pemindai peti kemas barang ekspor yang berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara PT IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) dan digunakan bersama dengan TPS PT Mustika Alam Lestari.
Pengoperasian alat pemindai peti kemas ke-10 ini menjadi bagian dari rangkaian pembangunan fasilitas pemindaian peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan pemindai terakhir dalam rangkaian tersebut.
Alat pemindai peti kemas merupakan sarana pemeriksaan menggunakan teknologi Sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi peti kemas melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas. Alat tersebut juga dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif.Pemanfaatan teknologi pemindaian memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan. Melalui analisis citra hasil pemindaian, petugas dapat mengidentifikasi berbagai anomali pada isi peti kemas untuk selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku. (Foto: MP/Didik Setiawan).