MerahPutih.com - Mantan Direktur PT. Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (16/1).
Sidang lanjutan dalam kasus yang menyeretkan Dirut PT Indo Beras Unggul (IBU) dengan agenda, mendengarkan pembelaan diri oleh terdakwa (Pledoi), dalam perkara kasus yang tengah menjeratnya.
"Agendanya pembacaan pembelaan dari terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum PN Bekasi Kota, Lawberty Suseno Selasa, (16/1).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Irfan mengatakan, sidang ini hanya bentuk kriminalisasi terhadap klienya.
Menurutnya, beras yang dipasarkan oleh kliennya kepada konsumen pasar, sudah sesuai dengan lebel. Karena itu, ia meminta hakim segera membebaskan Trisnawan yang merupakan kliennya saat ini.
"Kami juga meminta hak-hak klien kami segera dipulihkan,"tandas Irfan.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Trisnawan terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang terkait adanya kecurangan pada lebel beras.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Cikarang menganggap apa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu, telah merugikan konsumen seperti ritel modern karena beras yang dibeli tidak sesuai dengan label.
"Kami juga telah menerima barang bukti kecurangan tersebut, yakni berupa beras sebanyak 1.171 ton. Sidang laniutanya nanti ya hari Senin tanggal 22 dengan agenda putusan," katanya.
Atas perbuatannya, Trisnawan jerat dengan Pasal 382 BIS KUHP serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf E, F, dan I, dan Pasal 9 Huruf H UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia juga dikenakan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Berita ini adalah hasil liputan Gomes Roberto, reporter atau kontributor merahputih.comuntuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca juga artikel lainnya di: Plafon Kantor KPUD Kota Bekasi Ambruk, Ini Penyebabnya

