Perkara Investasi Harus Dibawa ke Ranah Perdata
Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/aa.
MerahPutih.com - Laporan terkait berbagai dugaan investasi bodong bermunculan ke publik. Bahkan, menggunakan jalur hukum pidana dengan alasan agar dana investasi bisa balik.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.
Baca Juga:
Tips Investasi Kripto saat Market Anjlok
Kondisi tersebut, kata ia, berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang.
Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.
"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," katanya di Jakarta, Rabu (23/2).
Ia menegaskan, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.
Fickar mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.
"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.
Ia menyebut, hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.
"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," katanya. (*)
Baca Juga:
Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
IHSG Anjlok Bikin Investasi Dana Pensiun Dinaikkan, Menko Airlangga Klaim Dalam Batas Aman
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Pengguna Aktif Pintu Naik 38%, Sinyal Kuat Masyarakat Percaya ke Aset Digital
Di World Economic Forum, Prabowo Tegaskan Greedonomics Cara Tindak Pengusaha Rakus
Pidato Prabowo di World Economic Forum Diharapkan Bisa Bawa Investasi
Presiden Prabowo Bakal Pidato Khusus di World Economic Forum
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Diversifikasi Investasi Global Jadi Pilihan Investor Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026