Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perkara Investasi Harus Dibawa ke Ranah Perdata

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Februari 2022
Perkara Investasi Harus Dibawa ke Ranah Perdata

Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Laporan terkait berbagai dugaan investasi bodong bermunculan ke publik. Bahkan, menggunakan jalur hukum pidana dengan alasan agar dana investasi bisa balik.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Baca Juga:

Tips Investasi Kripto saat Market Anjlok

Kondisi tersebut, kata ia, berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang.

Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," katanya di Jakarta, Rabu (23/2).

Ia menegaskan, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Penggerebegan Pinjol ilegal. (Foto: Antara)
Penggerebegan Pinjol ilegal. (Foto: Antara)

Fickar mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.

Ia menyebut, hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," katanya. (*)

Baca Juga:

Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto

#Investasi #Panduan Investasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Realisasi Investasi hingga Semester I Capai Rp 1.010 T, Lokasi Didominasi Luar Jawa dengan Serapan 1,4 Juta Pekerja
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan pemerintah telah mencapai 49,5 persen dari target investasi tahun ini.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Realisasi Investasi hingga Semester I Capai Rp 1.010 T, Lokasi Didominasi Luar Jawa dengan Serapan 1,4 Juta Pekerja
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Indonesia
Investasi Aplikasi di Indonesia Capai Rp 54,18 Triliun, Ekonomi Digital Berkembang Pesat
Indonesia tidak kekurangan ide, Indonesia tidak kekurangan talenta, Indonesia juga tidak kekurangan kreatifitas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Investasi Aplikasi di Indonesia Capai Rp 54,18 Triliun, Ekonomi Digital Berkembang Pesat
Berita
Kompetisi Trading Trade for Glory 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Masa pendaftaran Trade for Glory 2026 buka sejak 16 Juni 2026. Perhitungan poin berlaku surut mulai 11 Juni hingga 20 Juli 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2026
Kompetisi Trading Trade for Glory 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Berita
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Secara spesifik, tokenisasi aset seperti Nasdaq (QQQX) dan SP500 (SPYX) mengalami kenaikan pesat
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Berita
Sektor Tokenisasi Aset RWA Meroket Rp 533 Triliun, Solusi Investasi Murah Generasi Baru
Kepastian hukum instrumen finansial ini di Indonesia pun sudah mengantongi lampu hijau
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Sektor Tokenisasi Aset RWA Meroket Rp 533 Triliun, Solusi Investasi Murah Generasi Baru
Indonesia
Menlu Qatar Bertemu Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Investasi Rp 70 Triliun
Menlu Qatar juga membahas rencana kunjungan Emir Qatar ke Indonesia pada akhir tahun 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Menlu Qatar Bertemu Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Investasi Rp 70 Triliun
Fashion
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Emas kini dinilai sebagai pilihan aman untuk melindungi aset. Milenial dan Gen Z mulai menjadikan emas sebagai instrumen investasi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Dolar AS Menguat, Investasi Emas Dinilai Jadi Pilihan Aman untuk Lindungi Aset
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bagikan