Peringatan Sumpah Pemuda, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan Ratusan Sembako dan Ingatkan Bahaya Hoaks

Ditreskrumsus Polda Metro Jaya bagikan sembako di hari sumpah pemuda (ist)
Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memberikan bantuan sosial berupa 400 paket sembako ke organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) hingga warga sekitar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menuturkan, pembagian sembako ini sebagai bentuk kepedulian dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: COVID-19 Tak Lagi Berbahaya dan Mirip Flu Biasa
"Ini murni perhatian kami selaku mantan untuk terus membangun silaturahmi dengan adik aktivis di masa pandemi COVID- 19 dan peringatan sumpah pemuda," kata Roma kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (28/10). D
kesempatan ini, Roma juga memberikan imbauan kepada mereka agar tak mudah terjebak penyebaran berita hoaks. Modus operandi para pelaku yakni menyebarkan foto dan berita tak sesuai fakta.
Mereka juga membuat artikel tak sesuai fakta hingga menyebarkan informasi yang tak benar. Terutama pelajar SMK dan pelajar lainnya agar tak termakan isu hoaks.
"Mereka juga mengubah informasi dan merubah fakta yang sebenarnya," imbuh Roma. R
berharap masyarakat tak cemas dan waspadai judul provokatif sensasional. '"Cermati juga situs berita untuk mengetahui kebenaran dan isi konten tersebut. Cermati fakta dan informasi apakah itu fakta atau rumor," ungkap Roma.
"Intinya harus dicermati apakah ini menimbulkan kecemasan atau tidak," tambah Roma.
Baca Juga:
Roma juga meminta masyarakat melaporkan jika ada berita hoaks yang beredar.
"Masyarakat bisa laporkan ke pihak kepolisian atau Kemenkiminfo. Kamu buka kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memberikam informasi soal hate speech dan berita bohong," tutup Roma. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
