Perda Tak Kunjung Usai, Ahok: Lebih Baik Pergub Saja
ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
MerahPutih Megapolitan - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa lambatnya pengesahan Perda tidak menghambat keberlangsungan pembangunan-pembangunan yang tengah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Enggak juga," tuturnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tak kunjung selesai menjadi Perda. Maka ia akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan dasar hukum dalam menjalani program-program di DKI.
"Lebih bagus Pergub saja. Tidak ada Perda itu lebih bagus," lanjutnya.
Untuk diketahui, bahwa sampai saat ini Ahok telah mengajukan tiga raperda kepada DPRD DKI Jakarta.
Adapun 17 raperda prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini, baru ada satu raperda yang telah rampung dibahas hingga Mei 2015. Sisa 16 raperda yang ada ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi Perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan dan Pemanfaatan Ruang Udara.
Gubernur memang memiliki hak dalam mengeluarkan Pergub jika raperda-raperda itu memang sangat penting. Tetapi dengan mudahnya gubernur mengeluarkan Pergub, itu juga bisa menjadi bom waktu. Karena dengan mudahnya mengeluarkan pergub, maka kontrol publik atas kebijakan gubernur akan semakin sulit untul dilakukan dan membuat DPRD tidak berperan aktif dalam hal ini. (rfd)
Baca Juga:
Ahok: Seharusnya Transjakarta Diperluas ke Daerah
APTB Tak Mau Gabung ke Transjakarta, Ahok: Gertak Saja Kalau Mau Gertak!
APTB Tolak Gabung ke TransJakarta, Ahok Keluarkan Dana Rp2 Triliun
Ogah Tanggapi Kritikan Tommy, Ahok Ciut?
Dinilai Arogan, Tommy Kritik Ahok
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Aksi Teaterikal Peringati Hari Kesehatan Nasional Desak Pengendalian Tembakau di Jakarta
Prakiraan BMKG: Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan pada Rabu, 12 November 2025
Canon Luncurkan Kamera Mirrorless EOS R6 Mark III Usung Video 7K
Polisi Pastikan Pelaku Peledakan SMAN 72 Tidak Benci Agama, meski Aksinya Dilakukan di Masjid
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Dampak Ledakan SMAN 72, Gendang Telinga Sebagian Korban Siswa Bolong Total
RS Islam Jakarta Masih Rawat 13 Korban Ledakan SMAN 72, 2 Orang Masuk Intensive Care
Petugas Brimob Senjata Lengkap Jaga Ketat SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga