Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 3 Juli 2025: Galeri24 vs UBS


Ilustrasi ramalan zodiak. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, 3 Juli 2025 jadi catatan menarik bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk investasi logam mulia.
Membandingkan harga dari berbagai penyedia adalah langkah cerdas, lantas mana yang lebih menarik untuk menambah atau memulai investasi emas, antara Galeri24 dan UBS? Yuk, simak ulasannya berikut ini:
Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS
Berikut adalah daftar harga emas berdasarkan denominasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram:
Berat Emas | Galeri24 | UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp 992.000 | Rp 1.030.000 |
1 gram | Rp 1.891.000 | Rp 1.905.000 |
2 gram | Rp 3.724.000 | Rp 3.779.000 |
5 gram | Rp 9.241.000 | Rp 9.337.000 |
10 gram | Rp 18.433.000 | Rp 18.576.000 |
25 gram | Rp 45.968.000 | Rp 46.347.000 |
50 gram | Rp 91.862.000 | Rp 92.502.000 |
100 gram | Rp 183.633.000 | Rp 184.930.000 |
250 gram | Rp 458.855.000 | Rp 462.186.000 |
500 gram | Rp 917.257.000 | Rp 923.285.000 |
1.000 gram | Rp 1.834.513.000 | - |
Galeri24 vs UBS: Mana yang Lebih Murah?
Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
Secara umum, harga emas di Galeri24 cenderung lebih rendah dibandingkan UBS untuk semua ukuran. Misalnya, untuk ukuran 1 gram, selisihnya mencapai Rp 14.000.
Perbedaan ini semakin besar seiring dengan meningkatnya berat emas bahkan bisa mencapai jutaan rupiah untuk ukuran di atas 250 gram.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 3 Juli 2025: Karier, Keuangan, dan Percintaan
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Update Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025: Antam Stabil, UBS & Galeri24 Naik Tipis

Hari Ini Harga Emas Terus Meroket: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kokoh Bertengger di Atas Rp 2 Juta

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Antam, UBS, Galeri 24 Naik, Di Pegadaian Dijual 2.092.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Kemarin Anjlok Rp 24 Ribu, Harga Emas Antam 16 Agustus Melorot Lagi Rp 13 Ribu per Gram

Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya

Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS
