Peras Tersangka Korupsi, Empat Penyidik KPK Gadungan Diringkus Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 06 Februari 2018
Peras Tersangka Korupsi, Empat Penyidik KPK Gadungan Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus empat orang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeras tersangka tindak pidana korupsi Salman Alparisi Agusjaya.

"Keempat tersangka ditangkap di Hotel Mercure Jakarta Barat pada Selasa dinihari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (6/2).

Keempat tersangka itu Harry Ray Sanjaya (45) dan Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru, serta Dasril Dusky (52) asal Jambi.

Argo mengungkapkan penangkapan pelaku bermoduskan mengaku penyidik KPK itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat Salman bernomor : LP/708/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Argo tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi Salman namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Seperti dilansir Antara, Argo menuturkan awalnya Dasril menghubungi Salman yang mengaku memiliki kenalan dengan penyidik KPK untuk membantu menyelesaikan perkara korupsi.

Salman meminta Dasril memperkenalkan dengan penyidik KPK kemudian berangkat dari Jakarta menuju Jambi guna menemui Dasril dan rekannya Heru.

Saat bertemu Salman, Heru mengaku kenal dua orang kenalan penyidik KPK yang dapat membantu Salman terkait kasus korupsi.

Selanjutnya, Heru memperkenalkan Salman dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK yakni Imam Turmudi dan Irawan di Hotel Mercure Jakarta Barat.

Para pelaku meminta Salman uang Rp10 juta yang dikirim ke rekening atasnama Abdullah untuk mengurus kasus korupsi.

Namun Salman curiga para pelaku memeras dan menipu dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.

Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita tujuh telepon selular, uang tunai Rp6 juta, enam amplop surat perintah penyidikan KPK palsu, empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C atas nama para tersangka dan tiga jam tangan. (*)

#KPK #Polri #Kombes Argo Yuwono #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Bagikan