Perakit Bom Ditangkap di Inhu Tak Terkait Jaringan Terorisme
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (kiri) saat menjelaskan penangkapan tersangka pembuat bom rakitan. ANTARA/Annisa Firdausi
MerahPutih.com - Aparat Polda Riau menangkap perakit bom berinisial MN di Kecamatan Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10).
"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (5/10).
Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatainya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya. Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.
Baca Juga:
Kapolda Jateng Pastikan Ledakan di Aspol Sukoharjo Bukan Bom
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.
"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep, seperti dikutip Antara.
Selain itu, saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tamempan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.
MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.
Baca Juga:
Tragedi Bom di Gedung BEJ 22 Tahun yang Lalu
Dia melakukan percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.
Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.
Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (*)
Baca Juga:
Tragedi Bom Marriott Jadi Pengingat Adanya Ancaman Terorisme
Bagikan
Berita Terkait
Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Ledakan SMAN 72, Pelaku Diduga Bawa 7 Bom, masih ada 3 yang Aktif
Tragedi Ledakan di SMAN 72 Mengarah ke Aksi Terorisme, SETARA Institute Soroti Minimnya Program Pencegahan di Era Prabowo Imbas Efisiensi Anggaran
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Siswa Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dicurigai Terpapar Konten Negatif di Media Sosial
Ledakan di SMAN 72, Mayoritas Korban Alami Gangguan Pendengaran