MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Ardian Iskandar Maddanatja.
Jaksa meyakini Bos PT Tigapilar Argo Utama itu telah menyuap Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial sebesar Rp 1,95 miliar terkait pengadaan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau COVID-19," ujar jaksa.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut suap itu juga mengalir kepada mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono.
Suap juga disebut diberikan untuk eks PPK pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.
Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)