Penurunan Tanah Capai 12 Sentimeter Pertahun, Banjir Rob Jadi Ancamanya Masa Depan Indonesia


Petugas TRC BPBD DKI Jakarta mengukur kedalaman air yang merendam jalan dan pemukiman warga di RW 22 Muara Angke Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Rabu (28/5/2025) dini hari. ANTARA/HO-Dokumentasi Priba
MerahPutih.com - Banjir rob hingga penurunan muka tanah (land subsidence) di kawasan pesisir utara Jawa dan Jakarta sudah menjadi ancaman serius.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai persoalan tersebut kini sudah tidak bisa lagi ditunda penanganannya.
"Ini bukan isu biasa, ini existential threat (ancaman eksistensial) bagi masyarakat pesisir, khususnya di Pantura," katanya.
Ia memaparkan, di beberapa titik, penurunan tanah bisa mencapai 12 sentimeter (cm) per tahun.
Baca juga:
Butuh Rp 1.297 Triliun, Proyek Tanggul Laut Raksasa Diminati Berbagai Negara, Termasuk China
"Ini serius dan harus segera dicarikan solusinya," kata AHY dalam sambutannya pada forum kerja sama Gubernur Mitra Raja Utama di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa.
Solusi penanganan rob dan penurunan tanah tidak bisa disamaratakan. Untuk itu, AHY menekankan pentingnya pendekatan berbasis lokasi dan kondisi fisik wilayah masing-masing.
"Tidak ada one size fits all (satu ukuran cocok untuk semua). Di beberapa lokasi mungkin kita perlu membangun tanggul besar dan tinggi, tapi ada juga wilayah yang bisa diperkuat secara alami dengan menanam mangrove. Bahkan di beberapa tempat, kita harus realistis untuk mundur, relokasi masyarakat," paparnya.
Pendekatan solusi tidak boleh hanya bergantung pada konstruksi fisik semata, oleh karena itu dia mendorong penerapan "nature-based solutions" atau pendekatan berbasis alam untuk mengurangi risiko bencana secara lebih berkelanjutan.
"Kita jangan selalu mengandalkan beton. Solusi hybrid dengan pendekatan alami juga penting, dan itu bisa lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan," kata AHY.
Rob dan penurunan tanah ini tak lepas dari persoalan tata ruang yang kerap dilanggar. Oleh sebab itu, kepala daerah tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu daya serap air tanah. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto

Korban Tewas Akibat Gempa Magnitudo 6,9 di Filipina Meningkat Jadi 79 Orang

Prakiraan BMKG: Hujan Ringan hingga Disertai Petir Akan Guyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025

Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

'Tepuk Gempa' BMKG dan Simulasi Sejak Dini, Perbandingan Cara Indonesia dan Jepang Bersiap Hadapi Bencana

7 Kecamatan di Medan Dilanda Banjir, Sumatera Utara Rawan Bencana Hidrometeorologi Basah

BMKG Warning 'Bencana Basah' Jelang Masuk Bulan November, Masyarakat di Daerah-Daerah Ini Diminta Waspada

Banjir Meksiko Tewaskan 47 Orang, Presiden Rapat Daring dengan 5 Negara Bagian Terdampak

Gempa M 7,6 Guncang Filipina, Waspada Sulawesi Utara dan Papua Berpotensi Tsunami

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terancam Banjir Rob, BPBD Keluarkan Imbauan Waspada
