Penurunan Tanah Capai 12 Sentimeter Pertahun, Banjir Rob Jadi Ancamanya Masa Depan Indonesia
Petugas TRC BPBD DKI Jakarta mengukur kedalaman air yang merendam jalan dan pemukiman warga di RW 22 Muara Angke Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Rabu (28/5/2025) dini hari. ANTARA/HO-Dokumentasi Priba
MerahPutih.com - Banjir rob hingga penurunan muka tanah (land subsidence) di kawasan pesisir utara Jawa dan Jakarta sudah menjadi ancaman serius.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai persoalan tersebut kini sudah tidak bisa lagi ditunda penanganannya.
"Ini bukan isu biasa, ini existential threat (ancaman eksistensial) bagi masyarakat pesisir, khususnya di Pantura," katanya.
Ia memaparkan, di beberapa titik, penurunan tanah bisa mencapai 12 sentimeter (cm) per tahun.
Baca juga:
Butuh Rp 1.297 Triliun, Proyek Tanggul Laut Raksasa Diminati Berbagai Negara, Termasuk China
"Ini serius dan harus segera dicarikan solusinya," kata AHY dalam sambutannya pada forum kerja sama Gubernur Mitra Raja Utama di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa.
Solusi penanganan rob dan penurunan tanah tidak bisa disamaratakan. Untuk itu, AHY menekankan pentingnya pendekatan berbasis lokasi dan kondisi fisik wilayah masing-masing.
"Tidak ada one size fits all (satu ukuran cocok untuk semua). Di beberapa lokasi mungkin kita perlu membangun tanggul besar dan tinggi, tapi ada juga wilayah yang bisa diperkuat secara alami dengan menanam mangrove. Bahkan di beberapa tempat, kita harus realistis untuk mundur, relokasi masyarakat," paparnya.
Pendekatan solusi tidak boleh hanya bergantung pada konstruksi fisik semata, oleh karena itu dia mendorong penerapan "nature-based solutions" atau pendekatan berbasis alam untuk mengurangi risiko bencana secara lebih berkelanjutan.
"Kita jangan selalu mengandalkan beton. Solusi hybrid dengan pendekatan alami juga penting, dan itu bisa lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan," kata AHY.
Rob dan penurunan tanah ini tak lepas dari persoalan tata ruang yang kerap dilanggar. Oleh sebab itu, kepala daerah tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu daya serap air tanah. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Banjir Rob di Jakarta Utara Makin Tinggi, Capai 40 Centimeter
Banyak Bupati 'Kabur' saat Aceh Hadapi Bencana Alam, Gubernur Mualem: Kalau Tak Mampu, Serahkan Jabatan!
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Pencopotan Menhut dan Kepala BNPB, Dinilai Bertanggung Jawab dalam Bencana Alam di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Kondisi Pengungsi Memburuk, DPR Minta Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan Tambahan ke Sumatra