Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Berlapis dan Dilarang Bicara saat Perjalanan
Penumpang KA Jarak Jauh. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api Berusia Dewasa Belum Vaksin Booster Kini Wajib Tes PCR
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
“Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” terang Eva, di Jakarta, Senin (29/8).
Eva mengungkapkan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Baca Juga:
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tuturnya.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
Tumbler Viral, Lebih daripada Gaya Hidup Sehat tapi Fashion Statement
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?