Penumpang Kereta Api Belum Booster Bakal Diminta Tunjukkan Tes Antigen


Ilustrasi - Calon penumpang Kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru (BNI City), Jakarta.(Foto: MP/ Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung pemerintah dalam penerapan aturan wajib vaksin penguat atau booster bagi pengguna moda transportasi.
Mulai 17 Juli 2022, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang belum vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api Melonjak Jelang Idul Adha
Joni menambahkan, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya pun akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
"KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan," ujar Joni dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/7).
Tidak hanya itu, demi memperlancar proses pemeriksaan, kata Joni, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.
Baca Juga:
KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster
Joni menambahkan, pihaknya optimistis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tutup Joni.
Beberapa protokol kesehatan yang dimaksud antara lain tetap diwajibkannya menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan pun merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Imbauan untuk tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga diterapkan. Selain itu, suhu badan penumpang harus tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. (Knu)
Baca Juga:
Vaksinasi Wabah PMK di Jateng Mencapai 62 Persen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun

Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1
