MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasan menaikan tarif parkir kendaraan mobil dan motor di ibu kota. Salah satunya sebagai upaya agar warga dapat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut diambil Pemerintah DKI mengikuti tarif parkir di negara-negara lain yang mengalami kenaikan.
Baca Juga
Anies Wajibkan 10 Persen Lahan Parkir Perkantoran Khusus untuk Sepeda
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan," ujar Riza di Jakarta, Rabu (23/6)
Terlebih, kata politikus Gerindra ini, regulasi itu bakal diterapkan DKI untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan-jalan Jakarta.
Menurutnya, dengan keputuran menaikan harga parkit dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribada dan warga berpindah ke transportasi umum.
"Ya mengurangi kemacetan kan tidka hnya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," terangnya.
Namun demikin, ucap Riza, saar ini aturan tersebut masih dalam proses penggodokan dan tengah dalam kajian oleh pihak-pihak terkait. Setelah semuanya selesai pasti akan disampaikan secara detail dan gamblang oleh Gubernur Anies Baswesan.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkit menjadi sebesar Rp 60.000 per jam.
Sedangkan tarif pakir motor atau roda dua rencananya sebesar Rp 18.000 per jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI, Aji Kusambarto mengatakan alasan tarif parkir naik untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum.
Lanjut Aji, biaya parkir yang dinaikan di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar Busway dan MRT.
"Tarif parkir ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum," ucap Aji.
Tarif parkir mobil saat ini sebesar Rp 5.000 per jam. Lalu, untuk motor saat ini sebesar Rp 2.000 per jam. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Minta Tamu Kawasan Kemang Tidak Parkir Mobil di Basement

