Pengendara Moge Sempat Adu Mulut Sebelum Aniaya 2 Prajurit TNI

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 31 Oktober 2020
Pengendara Moge Sempat Adu Mulut Sebelum Aniaya 2 Prajurit TNI

Insiden pengeroyokan dua anggota TNI oleh anggota klub Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi membeberkan detik-detik aksi penganiayaan terhadap dua anggota TNI bernama Mustari (35) dan Muhammad Yusuf (35) di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10) sore.

Diketahui, keduanya digebukin oleh dua anggota HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia bernama Bambang Septian Ahmad dan Michael Simon.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake mengungkapkan, awalnya rombongan Moge tersebut tengah melintas di lokasi kejadian.

Baca Juga

Dua Orang Anggota Klub Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI

“Rombongan HOG melewati Simpang Tarok sebanyak 21 Moge, namun 10 Moge sempat tertinggal,” kata Stefanus dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Setelah itu, kata Stefanus, 10 anggota yang tertinggal tadi bertemu dua korban yang merupakan anggota Kodim 0304 Agam dan terjadi perselisihan.

“Terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan Moge kepada personil Kodim tersebut,” jelasnya.

Insiden pengeroyokan dua anggota TNI oleh anggota klub Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: Istimewa
Insiden pengeroyokan dua anggota TNI oleh anggota klub Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: Istimewa

Akibat penganiayaan tersebut, korban atas nama Mistari mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Muhammad Yusuf mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang, dan memar pada pinggang kiri.

Kini, kedua anggota Moge tersebut sudah dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang dianiaya oleh rombongan motor gede (moge) Harley Davidson di daerah Bukittnggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.40 WIB.

Baca Juga

Mobil Dinas TNI yang Dikendarai Warga Sipil Atas Nama Purnawirawan

Aksi penganiyaan ini viral di media sosial Twitter @Irwan2yah yang menyebut aksi itu terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Terkait itu, pihak kepolisian membenarkan peristiwa tersebut. Ternyata dua orang yang dikeroyok itu bernama Mustari dan Muhammad Yusuf yang merupakan anggota TNI. Mereka dikeroyok oleh anggota dua anggota HOG (Harley Owners Group). (Knu)

#TNI #Motor Harley Davidson
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan