Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Diancam 15 Tahun Penjara
Kombes Pol Mujiono memberikan keterangan saat gelar barang bukti penjualan obat tanpa izin BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Tersangka RY, pengedar obat-obatan ilegal dari Tiongkok diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal tersebut karena tersangka telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono mengatakan, tersangka RY dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal tentang kesehatan yang telah merugikan negara dan konsumen dan diancam 15 tahun penjara dengan denda hampir satu miliar rupiah," ujar Mujiono saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).
Mujiono menambahkan, tersangka RY tidak sendiri dalam menjalankan bisnis obat ilegal yang dijalankan sejak Mei 2015 itu. RY dibantu oleh puluhan pegawai yang bertugas untuk mengatur peredaran dan mencari distributor-distributor yang mau menampung dan menyalurkan barang-barang ilegal tersebut.
"Tersangka RY adalah bosnya, dan mempekerjakan hampir puluhan pegawai. Namun, kami (Polda Metro) baru menetapkan RY sebagai tersangka dan pegawainya akan ditetapkan sebagai saksi," paparnya.
Lanjut Mujiono, pihak Polda Metro tidak menutup kemungkinan akan menaikan status para pegawai RY menjadi tersangka bila ditemukan kesalahan dalam proses penyelidikan.
"Kami bisa saja naikkan statusnya jadi tersangka," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
- Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Sasar Toko-toko Kecil
- Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok
- Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
- Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
- Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak
Bagikan
Berita Terkait
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib