Pengamat Sebut Jakarta Bisa Chaos jika Lockdown

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Maret 2020
Pengamat Sebut Jakarta Bisa Chaos jika Lockdown

Petugas mengoperasikan 'drone' untuk melakukan penyemprotan disinfektan di jalan protokol di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pilihan karantina wilayah (lockdown) dalam menghadapi virus corona bisa melahirkan kekacauan.

Pasalnya, masyarakat kecil seperti buruh kasar, buruh harian, dan pedagang-pedagang kecil yang paling mendapat kerugian akibat kebijakan tersebut.

Baca Juga:

Bamsoet Minta Lockdown Mulai dari Jakarta

Berbeda dengan ASN, pegawai kantoran, dan pekerja kreatif yang bisa mengerjakan segala sesuatunya di rumah.

"Kalau di Jakarta terjadi lockdown, itu bisa terjadi chaos (kaos) nanti dampaknya,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (27/3).

Dia melihat, masalah lockdown bukan perkara kewenangan pusat atau daerah. Kebijakan itu lebih ke kondisi force majeure yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari.

Petugas Satpol PP Tanah Abang berpatroli membubarka kerumunan massa pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang, Jumat (27/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Petugas Satpol PP Tanah Abang berpatroli membubarka kerumunan massa pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang, Jumat (27/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Seperti di India terjadi kericuhan karena pemberlakuan lockdown. Banyak pekerja kecil yang tak mendapatkan penghasilan.

Lalu, sebagian pedagang dan pekerja rendahan di Malaysia yang mulai mengeluhkan terjadinya lockdown.

Ia menjelaskan, jurang penghasilan antara warga kaya dan miskin di Jakarta sangat lebar. Kalau yang kaya mungkin punya tabungan dan bisa pesan makan lewat online.

Baca Juga:

Berikut Besaran Kalori yang Berhasil Dibakar Wapres Ma'ruf Sejak 'Social Distancing'

Sementara masyarakat miskin, harus kerja hari ini untuk mendapatkan makan hari ini juga. Jika tidak kerja, maka tidak dapat makan.

“Belum lagi kalau pun ada harganya mahal, duitnya enggak kesampaian, akhirnya ada kecemburuan sosial, akhirnya munculnya chaos,” jelasnya.

Trubus menyarankan agar karantina mandiri dan isolasi diri dikedepankan mengingat itu solusi terbaik bagi masyarakat Jakarta.

"Sementara, para pekerja yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai agar kehidupannya tetap terjaga. Bisa juga dengan meringankan kredit, cicilan, dan pajak," jelas Trubus. (Knu)

Baca Juga:

Drone Penyemprot Disinfektan COVID-19 Mulai Diuji Coba di Jaksel

#Virus Corona #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
DNIKS Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas, Keluarga Prasejahtera, serta Pelayanan Lansia
Ketua Umum DNIKS, Effendy Choirie alias Gus Coi, menunjukkan buku Dari Masa Ke Masa DNIKS, saat diskusi Kaleideskop Satu Tahun DNIKS Berbakti (2024 - 2025)
Didik Setiawan - 3 menit lalu
DNIKS Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas, Keluarga Prasejahtera, serta Pelayanan Lansia
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - 38 menit lalu
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, akan digelar beberapa kegiatan, di antaranya pertunjukan Barongsai, Light Festival, dan sebagainya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita Foto
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Menang Dramatis 5-3 atas Jepang, Indonesia Melaju ke Final
Selebrasi para pemain Timnas Futsal Indonesia usai mengalahkan Timnas futsal Jepang di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Menang Dramatis 5-3 atas Jepang, Indonesia Melaju ke Final
Berita Foto
BAIC Indonesia Resmi Jadi Main Sponsor dan Official Car Clash of Legends Jakarta
Chief Operating Officer BAIC Indonesia, Dhani Yahya dan CEO Senyawa Entertainment, Reza Wibisana Subekti dalam peluncuran kerjasama BAIC Indonesia
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
BAIC Indonesia Resmi Jadi Main Sponsor dan Official Car Clash of Legends Jakarta
Berita Foto
Digitalisasi Layanan, DPLK Avrist Perkenalkan Aplikasi Dana Pensiun SiPURNA
Ketua Pengurus DPLK Avrist, Firmansyah bersama COO Avrist Assurance, Tan Yvonne Rina saat meluncurkan aplikasi SiPURNA by DPLK Avrist di Jakarta.
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
Digitalisasi Layanan, DPLK Avrist Perkenalkan Aplikasi Dana Pensiun SiPURNA
Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
DPRD Jakarta akan mengebut proses rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan dalam dua pekan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Bagikan