Pengamat Sebut Jakarta Bisa Chaos jika Lockdown
Petugas mengoperasikan 'drone' untuk melakukan penyemprotan disinfektan di jalan protokol di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pilihan karantina wilayah (lockdown) dalam menghadapi virus corona bisa melahirkan kekacauan.
Pasalnya, masyarakat kecil seperti buruh kasar, buruh harian, dan pedagang-pedagang kecil yang paling mendapat kerugian akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Berbeda dengan ASN, pegawai kantoran, dan pekerja kreatif yang bisa mengerjakan segala sesuatunya di rumah.
"Kalau di Jakarta terjadi lockdown, itu bisa terjadi chaos (kaos) nanti dampaknya,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia melihat, masalah lockdown bukan perkara kewenangan pusat atau daerah. Kebijakan itu lebih ke kondisi force majeure yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari.
Seperti di India terjadi kericuhan karena pemberlakuan lockdown. Banyak pekerja kecil yang tak mendapatkan penghasilan.
Lalu, sebagian pedagang dan pekerja rendahan di Malaysia yang mulai mengeluhkan terjadinya lockdown.
Ia menjelaskan, jurang penghasilan antara warga kaya dan miskin di Jakarta sangat lebar. Kalau yang kaya mungkin punya tabungan dan bisa pesan makan lewat online.
Baca Juga:
Berikut Besaran Kalori yang Berhasil Dibakar Wapres Ma'ruf Sejak 'Social Distancing'
Sementara masyarakat miskin, harus kerja hari ini untuk mendapatkan makan hari ini juga. Jika tidak kerja, maka tidak dapat makan.
“Belum lagi kalau pun ada harganya mahal, duitnya enggak kesampaian, akhirnya ada kecemburuan sosial, akhirnya munculnya chaos,” jelasnya.
Trubus menyarankan agar karantina mandiri dan isolasi diri dikedepankan mengingat itu solusi terbaik bagi masyarakat Jakarta.
"Sementara, para pekerja yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai agar kehidupannya tetap terjaga. Bisa juga dengan meringankan kredit, cicilan, dan pajak," jelas Trubus. (Knu)
Baca Juga:
Drone Penyemprot Disinfektan COVID-19 Mulai Diuji Coba di Jaksel
Bagikan
Berita Terkait
DNIKS Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas, Keluarga Prasejahtera, serta Pelayanan Lansia
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Menang Dramatis 5-3 atas Jepang, Indonesia Melaju ke Final
BAIC Indonesia Resmi Jadi Main Sponsor dan Official Car Clash of Legends Jakarta
Digitalisasi Layanan, DPLK Avrist Perkenalkan Aplikasi Dana Pensiun SiPURNA
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari