Pengamat: Remisi Hukuman Pembunuh Wartawan Ancam Robohnya Demokrasi

Ilustrasi foto korban pembunuhan. foto: Istockphoto
MerahPutih.com - Pengamat Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman mengatakan pemberian remisi hukuman kepada pembunuh I Nyoman Susrama terhadap wartawan, Anak Agung Ngurah Bangus Narendra Prabangsa dapat mengancam robohnya pilar demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Pemberian remisi dari vonis hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun tidak hanya melukai kebebasan pers dan juga mengingkari proses penegakan hukum terhadap para awak media yang sekaligus mengancam demokrasi," Ujar Herlambang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (9/2).
Menurutnya, pembunuhan yang dialami Prabangsa hanya satu kisah kekerasan yang dialami wartawan. Namun, banyak kasus kekerasan lainnya yang dihadapi para pilar penjaga keempat demokrasi itu.
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) tercatat sebanyak 11 wartawan yang terbunuh saat menjalankan tugasnya.
"Pengungkapan pembunuhan Prabangsa yang bekerja di Radar Bali (Jawa Pos Group) sejatinya menjadi harapan dalam penegakan pers di tanah air. Sayangnya, harapan itu dirobohkan kembali karena kekerasan terhadap jurnalis banyak sekali terjadi di Indonesia dan juga impunitas," katanya.

Ia mengatakan, beberapa kasus impunitas yang dihadapi para jurnalis. Misalnya kasus terbunuhnya Herliyanto pada 2006 silam dan yang paling dikenal publik, kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin yang merupakan wartawan Harian Bernas di Yogyakarta yang tidak diketahui pelakunya hingga kini.
"Seperti kasus kekerasan yang dihadapi wartawan Radar Madura Ghinan Salman dan saya ikut terlibat sebagai saksi ahli. Penanganan kasus Ghinan yang dikeroyok oleh ASN Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan tidak berjalan sesuai prosedur," kata Doktor lulusan Universitas Leiden, Belanda.
Ia sempat melihat ada upaya untuk menunda-nunda kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan desakan, akhirnya kasus pembunuhan itu dilimpahkan ke pengadilan.
Persoalan impunitas, lanjut dia, tidak hilang begitu saja dan penegakkan hukum pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 menghadapi banyak sekali tantangan dan tidak mudah karena bekerjanya milisi sipil dan premanisme yang mengancam, sehingga pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa adalah sinyal awal untuk penegakan hukum pers dan itu bukan hadiah yang diberikan begitu saja.
"Ketika ada revisi hukuman terhadap Susrama, maka pemerintah terlihat tidak memahami kondisi yang ada dan proses hukum kasus pembunuhan wartawan Radar Bali tersebut panjang sekali karena keterlibatan elite politik," katanya.
Herlambang menjelaskan pers sejatinya tidak hanya dilindungi UU 40/1999, tetapi juga hukum HAM internasional karena jurnalis berperan dalam menjaga pilar demokrasi yang sekaligus mendorong penegakan hukum dan demokrasi di sebuah negara dan itu sebabnya, indikator demokrasi juga berkaitan dengan dijaminnya kebebasan pers di sebuah negara.
Sayangnya, lanjut dia, setelah reformasi dan diterbitkan UU Pers, masih banyak kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, sehingga proses demokrasi di Tanah Air belum menunjukkan perbaikan setelah jatuhnya masa Orde Baru.
"Jadi kalau masih ada kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebenarnya itu tidak membuat kemajuan dalam demokrasi karena kebebasan pers adalah kunci dalam demokrasi," ucap anggota dewan majelis etik AJI Jember ini.
Bagikan
Berita Terkait
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
