Pengamat Pertanyakan Dasar Hukum Reklamasi Ancol Seluas 155 Hektar


Hamparan kapal nelayan jaring kambang di atas lokasi rencana reklamasi Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, bahwa perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Hektar (Ha) merupakan reklamasi pulau K yang dahulu pernah dicabut Gubernur Anies Bswedan.
"Sebetulnya Dufan itu yang 35 hektar itu adalah pulau K. Yang sebetulnya izinnya sudah dicabut," kata Yaya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Baca Juga
Jakarta Belum Bisa Normal, Epidemiologi UI: PSBB Transisi Harus Dipertahankan
Yayat pun mempertanyakan, dasar hukum perluasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha. Pasalnya, dalam rancangan kegiatan itu tidak ada dalam rencana tata tuang.
Salah satu acuan pelaksanaan proyek reklamasi adalah Peraturan Gubernur (Pergub) 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalamnya telah diatur mengenai batasan ruang, arah pengembangan kawasan, struktur ruang, dan rencana pola ruang reklamasi.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
"Jadi pertanyaan kita itu apapun tujuannya yang baik itu harusnya diakomodir dalam rencana tata ruang," terang dia.
Karena menurut dia, semua kebijakan pemerintah harus didasari kepada dasar hukum atau rencana yang telah diatur dalam peraturan.
Baca Juga
"Ini kan susahnya kalau mau buat aturan pemerintah. Yang merubah aturan pemerintah, yang mengijinkan juga pemerintah. Jadi maksud kita, kita bukan anti pembangunan," papar dia.
Maka dari itu, lanjutnya, rencana pembanguna reklamasi perluasan Dufan dan Ancol yang seluas 155 Ha harus ada payung hukum yang diakomodir dalam rencana tata ruang. (Asp)