Pengamat Nilai Pemerintah Berhak Menolak WNI Eks ISIS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2020
Pengamat Nilai Pemerintah Berhak Menolak WNI Eks ISIS

Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH MH (ANTARA/Frislidia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah dinilai berhak melakukan penangkalan terhadap WNI eks ISIS untuk pulang ke Indonesia. Hal itu demi melindungi warga di dalam negeri.

"Kebijakan menolak WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia memang kebijakan di luar hukum pidana, namun itu sah saja karena kewajiban pemerintah melindungi negara dan warga negaranya," kata Erdianto dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Baca Juga:

Daripada Cabut Kewarganegaraan, Imparsial Desak Pemerintah Pulangkan Simpatisan ISIS

Hal itu disampaikan terkait Pemerintah menolak 600-an WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia. Alasannya, mereka bisa membuat rasa ketakutan bagi 267 juta orang Indonesia. Hal di atas dikenal dengan istilah 'penangkalan', dan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kebijakan tersebut sudah tepat dan sah dilakukan, karena tentunya sudah berdasarkan kajian mendalam dan wajar jika ada subjektivitas dari pemerintah. Sedangkan dan kebijakan ini bukan sesuatu yang baru, sebab dulu orang-orang keturunan Belanda yang terlibat pemberontakan pernah dilarang pulang.

Ratusan eks WNI yang gabung ISIS kini masih berada di Suriah
Ratusan eks WNI yang menjadi simpatisan ISIS kini masih terkatung-katung di Suriah (ANTARA FOTO/REUTERS/Rodi Said)/

Kebijakan ini, tidak melanggar HAM sepanjang dilakukan berdasar kajian dan ada dasar hukumnya, agar HAM-nya akan menjadi hapus.

"Apalagi ISIS dapat dikualifikasi sebagai gerakan makar terhadap Pemerintah Irak dan Suriah, karena objeknya bukan Indonesia maka tindakan mereka tidak dapat dikualifikasi sebagai makar menurut hukum pidana Indonesia atau menurut KUHP," jelas dia.

Baca Juga:

Berani Pulang ke Indonesia, Eks WNI Simpatisan ISIS Akan Diadili

Namun, sebagaimana dikutip Antara, jika ISIS dikelompokkan sebagai organisasi teroris, katanya lagi, maka tindakan anggota ISIS dapat dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Jika apa yang dilakukan adalah tindak pidana terorisme, mereka dapat dituntut menurut hukum pidana Indonesia, meskipun perbuatannya tidak terjadi di Indonesia, ujarnya lagi.

"Dalam delik terorisme berlaku asas universal dimana negara mana saja dapat mengadili kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan yang bersifat universal. Jadi mantan anggota ISIS dapat diadili baik di Irak maupun Suriah," tutupnya. (*)

#ISIS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
WNI anak berinisial KL ditahan di Yordania sejak 19 Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
WNI Anak Terkait ISIS Dibui Hampir 8 Bulan di Yordania, Kemenlu Pastikan Kondisinya Sehat
Indonesia
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
WNI Anak di Yordania Diduga Dukung ISIS, Kemenlu Pantau Proses Hukum
Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Para tersangka itu merekrut anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, mulai dari media sosial, gim online, aplikasi pesan hingga situs tertutup.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda
Isi konten radikal remaja anggota ISIS di Gowa ditangkap. Remaja itu aktif menyebarkan propaganda melalui media sosial dan membahas aksi bom bunuh diri.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda
Indonesia
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Pria bernama Muammar (18) yang ditangkap saat membeli air galon isi ulang, diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Dunia
Sheriff Las Vegas Tepis Ledakan Tesla Cybertruck Dekat Hotel Trump Terkait ISIS
Kepolisian Las Vegas menegaskan ledakan Tesla Cybertruck di dekat Trump International Hotel tidak memiliki hubungan dengan kelompok teroris Negara Islam (ISIS).
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Januari 2025
Sheriff Las Vegas Tepis Ledakan Tesla Cybertruck Dekat Hotel Trump Terkait ISIS
Indonesia
Densus Temukan Simbol ISIS di Rumah Salah Satu Pengancam Paus Fransiskus
Pelaku ditangkap di berbagai wilayah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 September 2024
Densus Temukan Simbol ISIS di Rumah Salah Satu Pengancam Paus Fransiskus
Indonesia
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jakbar Sudah Siapkan Bahan Peledak
Kedua terduga teroris yang ditangkap tersebut merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau yang dikenal dengan ISIS.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jakbar Sudah Siapkan Bahan Peledak
Indonesia
Terdeteksi Kibarkan Bendera ISIS di Medsos, 2 Terduga Teroris Dicokok di Jakbar
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta Barat (Jakbar).
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
Terdeteksi Kibarkan Bendera ISIS di Medsos, 2 Terduga Teroris Dicokok di Jakbar
Bagikan