Pengamat: Ini Penyebab Pertamina Rugi

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 08 April 2015
Pengamat: Ini Penyebab Pertamina Rugi

Petugas melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di kawasan Rajawali, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Direktur Executive Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menegaskan kerugian yang dialami oleh PT Pertamina (Persero) ini karena buruknya kinerja Direksi Pertamina.

Bahkan dari awal, EWI menegaskan bahwa Dwi Soetjipto tidak layak dan tidak akan mampu memimpin perusahaan sebesar Pertamina. Karena menurutnya, ketika Dwi Soetjipto memimpin Semen Indonesia, ia juga meninggalkan utang yang besar. (Baca: Februari-Januari Pertamina Rugi Sekitar Rp2,8 Triliun)

Namun, kerugian dalam BUMN juga belum tentu dikategorikan sebagai korupsi. Karena hal ini memerlukan penelitian dan pemeriksaan kenapa kerugian itu terjadi. Sementara dalam konteks Pertamina sebagai BUMN migas yang merugi, perlu dicermati apa penyebab kerugiannya, apakah karena aksi konspirasi yang salah atau karena kewajiban subsidi atau karena ketidakhati-hatian direksi dalam menjalankan tugasnya.

"Kerugian Pertamina yang terjadi saat ini menurut pengamatan kami cenderung terjadi karena ketidakhati-hatian direksi dalam menjalankan tugasnya, tidak mampu melakukan efisiensi operasional dan tidak mampu menjadikan Pertamina untung, padahal kewajiban subsidi yang diberikan negara lewat pertamina sudah tidak seberapa besar," tutur Ferdinand ketika dihubungi tim merahputih.com, Jakarta, (8/4). (Baca: Pertamina Klaim Mampu Lewati Transisi Pengelolaan Blok Mahakam)

Amanat dalam Undang-Undang BUMN dengan tegas menyatakan bahwa BUMN harus memberikan keuntungan kepada negara, namun tidak juga menyatakan tidak boleh rugi.

"Inilah negara kita dengan pejabat-pejabat yang suka berkelit dari celah bahasa dalam Undang-Undang yang tidak secara tegas mengatur mana yang boleh mana yang tidak boleh. Ini memang menjadi kelemahan dari banyak UU di negara kita," tambahnya.

Dalam hal ini, EWI menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera turun dalam kuartal pertama ini. Mereka harus memeriksa dan mengaudit Pertamina, supaya lebih jelas apa penyebab kerugian Pertamina. Kalau karena subsidi, sekarang diketahui subsidi hampir tidak ada.

"Jadi memang sangat mencurigakan dan patut diduga kerugian pertamina pada kuartal pertama ini adalah akibat kesalahan direksi yang patut ditindaklanjuti secara hukum."

Dengan itu, EWI menyarankan agar Presiden segera mencopot Menteri BUMN dan Direksi Pertamina. Karena menurutnya, ini juga sah kesalahan kolektif BUMN yang telah memilih Dwi Soetjipto sebagai Dirut di Perusahaan Plat Merah tersebut. (Baca: Proyek Pelabuhan Cilamaya Dibatalkan, Dirut Pertamina Bersyukur)

"Segera RUPSLB pergantian Direksi Pertamina sebelum Pertamina semakin hancur," tutupnya. (rfd)

#Migas #BUMN #Pertamina
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Langkah mandatori tersebut, tutur Bahlil, dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, agar Indonesia mengurangi impor bensin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Indonesia
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat tiga perusahaan yang sudah menjalin negosiasi dengan Pertamina, yakni PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Bagikan