Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengakuan Idrus Marham tentang Proyek PLTU Riau-1

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 16 Mei 2019
Pengakuan Idrus Marham tentang Proyek PLTU Riau-1

Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengaku tidak pernah membicarakan proyek PLTU Riau-1 dengan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Tidak, sama sekali saya tidak bicara. Tentu terkait Pak Sofyan, saya menjelaskan bahwa ada pertemuan, saya jelaskan apa adanya. Bahwa saya ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik," kata Idrus seperti dilansir Antara, Rabu (15/5).

KPK pada Rabu memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Sofyan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Persidangan Idrus Marham.
Persidangan Idrus Marham. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain itu, kata dia, juga membicarakan dengan Sofyan bagaimana tentang program Kementerian Sosial di daerah perbatasan, 41 kabupaten/kota, dan juga "corporate social responsibility" (CSR) pemuda masjid.

Untuk diketahui, Idrus merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus pada 23 April 2019 sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Atas vonis itu, baik KPK maupun Idrus telah mengajukan banding.

Terkait banding yang diajukannya, Idrus mengaku tidak khawatir jika hukumannya malah diperberat dan menyerahkannya kepada Allah SWT.

"Jadi masalah berat dan tidak saya serahkan kepada yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa ya sudah terserah kepada Allah. Jadi, saya percaya Allah akan mengambil langkah yang lebih baik buat saya, apapun," ucap Idrus.

Sementara itu terkait pemeriksaan Idrus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik mendalami peran Idrus dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami dalam apa yang ia ketahui tentang kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1 karena Idrus juga punya peran yang lain di mana peran-peran tersebut juga sudah kami uraikan pada perkara yang bersangkutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Febri.

Pada awalnya, pengurusan PLTU Riau-1 dilakukan Eni Saragih dengan melaporkan ke Setya Novanto, namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus Marham.

Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017. (*)

Baca Juga: Dituntut Terima Rp2,25 Miliar, Idrus Marham Masih Berharap Vonis Bebas

#Idrus Marham #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Bagikan