Pengadilan Perintahkan Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Hargai keputusan parlemen, Yoon mencabut keputusan darurat militer. (foto: youtube/KBS)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah memulai sidang untuk memutuskan pemeatan atau tetap menjabat sebagai Yoon Suk Yeol sebagai Presiden Korea Selatan. Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya.
Akan tetapi, kabar teranyar, Pengadilan Korea Selatan menyetujui permohonan otoritas penegak hukum untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.
Yoon akan menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.
Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat atas tuduhan bahwa Yoon merupakan dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.
Baca juga:
Plt Presiden Korea Selatan Han Duck-soo Dimakzulkan Parlemen
Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon demi pemeriksaan.
CIO telah mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.
Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.
Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Tim penasihat hukum Yoon menegaskan, CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.
Ketua CIO Oh Dong-woon mengatakan, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.
Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Ketegangan Global di Depan Mata, Prabowo Peringatkan semua Pemimpin APEC tak Saling Curiga dan Bangkit dari Ketakutan
Tersentuh Sikap Hangat Prabowo, Pekerja Migran di Korea: Beliau Seperti Sosok Ayah bagi Kami
Presiden Prabowo Telah Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda dan Isu KTT APEC 2025
Presiden Prabowo Berada di Korea Selatan Selama 3 Hari, Hadiri KTT APEC
Sambil Menyelam Minum Air, Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt Malah Belanja Skincare saat Dampingi Kunjungan Donald Trump di Korea Selatan