Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Rp1,8 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 November 2020
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Rp1,8 Juta

Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud. Foto: Kemendikbud

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan COVID-19 ini,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar di Jakarta, Senin (30/11).

Baca Juga:

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS

BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” sambungnya

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkapnya.

Simulasi belajar tatap muka. (Foto: Antara).
Simulasi belajar tatap muka. (Foto: Antara).

“Penyaluran sudah kita laksanakan sejak tanggal 16 November. Pada tanggal itu langsung kita eksekusi, karena datanya sudah ada di kami, tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar

Syarat mencairkan dana juga sangat sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

“Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya. (*)

Baca Juga

Pintek Gandeng Pusdatin Kemendikbud dan DUGI Dorong Literasi Digital

#Kemendikbud
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome
Penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome
ShowBiz
Lirik Lagu Penuh Motivasi Berjudul 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' Ciptaan Benny Hermanto
Lirik lagu ini disusun dengan tujuan untuk memotivasi serta membentuk karakter unggul pada anak-anak Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Lirik Lagu Penuh Motivasi Berjudul 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' Ciptaan Benny Hermanto
Indonesia
DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Melalui pembahasan itu, kebijakan penghapusan jurusan di SMA akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juli 2024
DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Indonesia
Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menyatakan, kesiapan UNS dalam melaksanakan aturan tersebut. Ia menilai dalam konteks ini sekarang tidak ada diskriminasi lagi.
Mula Akmal - Selasa, 13 September 2022
Aturan Seleksi Masuk PTN diubah, Rektor UNS Sebut Tidak Ada Lagi Diskriminasi
Bagikan