Pemprov DKI Wajibkan Ojol Punya STRP Selama PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Juli 2021
 Pemprov DKI Wajibkan Ojol Punya STRP Selama PPKM Darurat

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengharuskan pengemudi ojek online (Ojol) dan taksi online mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menegaskan, jika keduanya tidak memiliki surat sakti tersebut, maka petugas di lokasi penyekatan tidak mengizinkan mereka melintasi dan disarankan putar balik.

Baca Juga:

Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Non Jawa-Bali

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (10/7).

Ketika masa PPKM Darurat driver ojol dan taksi online memang tetap diperbolehkan untuk mengangkut barang, makanan, serta penumpang. Tapi saat melewati titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya.

Bila tidak memilikinya, tegas Syafrin, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.

Tak cuma STRP, ucap Syafrin, para pengemudi ojol yang melewati lokasi penyekatan juga sudah harus divaksin.

Ojol. (Foto: Antara)
Ojol. (Foto: Antara)

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, diadakannya keputusan STRP untuk pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat.

Tujuannya memudahkan petugas gabungan di lapangan atau titik penyekatan untuk mengidentifikasi penduduk yang boleh berkegiatan di Jakarta selama masa PPKM Darurat ini.

"STRP sebagai bentuk kepastian hukum," ucapnya kepada MerahPutih.com. (Asp)

Baca Juga:

Situasi Darurat, Jokowi Diminta Lindungi Nakes Dengan Logistik Mencukupi

#PPKM #PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan