Pemprov DKI Wajibkan Ojol Punya STRP Selama PPKM Darurat


Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengharuskan pengemudi ojek online (Ojol) dan taksi online mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menegaskan, jika keduanya tidak memiliki surat sakti tersebut, maka petugas di lokasi penyekatan tidak mengizinkan mereka melintasi dan disarankan putar balik.
Baca Juga:
Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Non Jawa-Bali
"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (10/7).
Ketika masa PPKM Darurat driver ojol dan taksi online memang tetap diperbolehkan untuk mengangkut barang, makanan, serta penumpang. Tapi saat melewati titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya.
Bila tidak memilikinya, tegas Syafrin, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.
Tak cuma STRP, ucap Syafrin, para pengemudi ojol yang melewati lokasi penyekatan juga sudah harus divaksin.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, diadakannya keputusan STRP untuk pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat.
Tujuannya memudahkan petugas gabungan di lapangan atau titik penyekatan untuk mengidentifikasi penduduk yang boleh berkegiatan di Jakarta selama masa PPKM Darurat ini.
"STRP sebagai bentuk kepastian hukum," ucapnya kepada MerahPutih.com. (Asp)
Baca Juga:
Situasi Darurat, Jokowi Diminta Lindungi Nakes Dengan Logistik Mencukupi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
