Pemprov DKI Tegaskan Saham Bir di PT Delta Tak Naik
Ilustrasi bir. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Sehingga, pemberitaan penambahan saham dari semula 26,25 persen menjadi 58,33 persen per Oktober 2020 tidak benar.
"Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," terang Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI, Faisal Syafruddin, pada Jumat (13/11).
Kabar kenaikan kepemilikan saham Bir Pemprov DKI itu tercantum dalam laporan keterbukaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diterbitkan pada 9 November 2020 lalu.
Baca Juga
Faisal menjelaskan, dokumen di situs BEI itu yang di dalamnya komposisi saham terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI dan saham San Miguel Malaysia.
Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33 persen dan Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,25 persen.
Perlu diketahui, Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
"Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta. Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.
Baca Juga
Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
- 1984 : sebesar 810.600 saham 35 persen.
- 1993 : sebesar 4.204.014 saham 30 persen.
- 2000 : sebesar 4.204.014 atau 26,25 persen.
- 2015 : sebesar 210.200.700 atau 26,25 persen. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi