Pemprov DKI Siapkan 'Hybrid Learning' Jika Jakarta PPKM Level 3

Ilustrasi PTM (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan skenario dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring jika pemerintah pusat menaikan status Jakarta menjadi PPKM Level 3 seiring melonjaknya kasus varian baru COVID-19, Omicron.
Dari aturan PPKM Level 3, pelaksanaan sekolah adalah Hybrid Learning. Dimana, sebagian siswa belajar di rumah melalui virtual dan sebagian hadir secara fisik.
Baca Juga
DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa yang Ikut PTM Sudah Divaksin Dua Kali
"Memang kami sudah mengantisipasi jika kondisi lingkungan di DKI Jakarta memasuki atau mendekat pada Level 3," ujar Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan Taga Radja saat dihubungi, Selasa (11/1).
Jika nantinya PPKM di DKI naik asesmen menjadi Level 3, maka skenario PTM kembali menjadi seperti sebelumnya pada bulan Juli hingga Desember 2021.
Kala itu kapasitas siswa belajar di kelas dibatasi hanya 50 persen. Belajar di sekolah hanya dilakukan tiga kali seminggu, yaitu hari Senin, Rabu, dan Jumat. Dalam satu hari, pembelajaran di sekolah hanya 4 jam.
Baca Juga
KSP Minta PTM 100 Persen Prioritaskan Keselamatan Warga Sekolah
Sekarang ini, DKI Jakarta masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di kelas dengan kapasitas 100 persen siswa.
"Itu sudah kami antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, berdasarkan regulasi SKB 4 Menteri dan SK Kadisdik Nomor 1363 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis PTM terbatas di Jakarta," tutup Taga.
Baca Juga
Diketahui, saat ini tercatat sudah ada 407 kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta. Sebanyak 86 persennya atau 350 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 57 lainnya adalah transmisi lokal. (Asp)