Orangtua Berhak Larang Anaknya Ikut PTM 100 Persen
Ilustrasi PTM (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi para orangtua yang masih keberatan terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Orangtua berhak untuk melarang anaknya mengikuti PTM di sekolah jika khawatir dengan penularan COVID-19.
"Nanti silahkan dikoordinasikan dengan pihak sekolah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/1).
Baca Juga:
10.429 Sekolah di Ibu Kota Gelar PTM
Untuk mengikuti PTM secara terbatas di sekolah dikembalikan pada orang tua dan peserta didik masing-masing.
"Jadi memang diminta masuk sekolah PTM, namun kembali lagi haknya ada di siswa dan orang tua sendiri. Jadi orang tua yang akan memastikan apakah akan mengikuti atau bagaimana," kata Riza.
Diketahui, meski saat ini tengah adanya varian baru COVID-19 yakni Omicron yang telah masuk ke Indonesia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen.
Baca Juga:
Disdik DKI Diminta Akomodir Siswa yang Tak Dapat Izin Ikut PTM
Riza mengatakan hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang menurutnya merujuk pada penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang diklaimnya sudah terkendali.
"Tapi di Jakarta justru punya prestasi yang baik. Apa itu? vaksinnya di provinsi di seluruh Indonesia DKI Jakarta tertinggi. Capaian vaksinnya sudah 120 persen dan terus akan kita tingkatkan," kata Riza.
Menurutnya tren kasus COVID-19 di DKI Jakarta menurun karena sekaligus diperkuat dengan fasilitas kesehatan yang memadai.
"Jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yang menjadi ketentuan SKB empat menteri," ucap Riza.
Diinformasikan penyelenggaraan PTM dengan kapasitas 100 persen diikuti 10.429 sekolah atau 97,2 persen dari seluruh sekolah di Jakarta.
Baca Juga:
Legislator Golkar Dukung Pelaksanaan PTM
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1).
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu (2/1). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali