Pemprov DKI: Pemegang SIKM Tetap Tunjukkan Hasil COVID-19 Negatif
Pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Regulasi tersebut berlaku selama larangan mudik Lebaran pada periode 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Wilayah Pemprov DKI Jakarta Selama Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Diterangkan, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil tes PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif COVID-19 paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM, Ini Warga yang Diberikan Izin
Keputusan ini menindaklanjuti Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Ketua Satgas COVID-19.
"Perlu dilakukan pengendalian keluar masuk wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah melalui mekanisme pemberian Surat Izin Keluar Masuk," bunyi kepgub tersebut.
SIKM hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yaitu;
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
3. Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga
4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
"Adapun biaya untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung kepgub itu.
Baca Juga:
Wagub DKI Ingatkan Anak Buahnya Jangan Sembarangan Beri SIKM ke Pemudik
Adapun proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.
Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo, akan diverifikasi ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun