Pemprov DKI: Pemegang SIKM Tetap Tunjukkan Hasil COVID-19 Negatif
Pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Regulasi tersebut berlaku selama larangan mudik Lebaran pada periode 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Wilayah Pemprov DKI Jakarta Selama Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Diterangkan, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil tes PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif COVID-19 paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM, Ini Warga yang Diberikan Izin
Keputusan ini menindaklanjuti Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Ketua Satgas COVID-19.
"Perlu dilakukan pengendalian keluar masuk wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah melalui mekanisme pemberian Surat Izin Keluar Masuk," bunyi kepgub tersebut.
SIKM hanya diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yaitu;
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
3. Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga
4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
"Adapun biaya untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung kepgub itu.
Baca Juga:
Wagub DKI Ingatkan Anak Buahnya Jangan Sembarangan Beri SIKM ke Pemudik
Adapun proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.
Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo, akan diverifikasi ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK